Berita NTB
MATARAM, Sasambonews.com Sidang paripurna DPRD NTB yang mengangendakan laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasannya terhadap dua buah Ranperda untuk dilakukan persetujuan serta perubahan atas peraturan DPRD NTB tentang Tata Tertib DPRD NTB terpaksa ditunda.
Hal itu menyusul, kehadiran para anggota DPRD NTB pada sidang paripurna pada Jumat petang (19/2) kemarin, yang mensyaratkan minimal sekitar 42 orang, sehingga dapat kourum dari total sebanyak 65 orang, justru kurang dari jumlah tersebut. “Tercatat, yang telah mengisi daftar hadir baru sekitar 41 orang. Sehingga, tidak kourum. Jadi, sidang ini kita skor satu jam,” ungkap Ketua DPRD NTB H. Umar Said yang memimpin sidang paripurna itu.
Namun hingga, skor sidang dicabut kembali sekitar pukul 16.30 Wita, tetap saja, anggota dewan yang hadir tidak kourum. Akibatnya, pimpinan sidang kembali mengetok palu menunda sidang itu untuk kali kedua.
“Kembali, sidang paripurna kita skor selama satu jam, karena kehadiran anggota dewan masih tidak kourum,” kata Umar mengetok palu sidang penundaan sidang untuk kali kedua.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, tidak kourumnya sidang yang dihadiri Wakil Gubernur NTB, H. Muhamad Amin SH MSi itu, lantaran sejumlah anggota dewan lainnya tidak setuju jika surat masuk dari DPD Golkar hasil Musda Praya yang mengacu ke surat DPP Golkar Nomor B-266/golkar/II/2016
tertanggal 4 Februari 2016 terkait, persetujuan penggantian antar waktu (PAW) H. Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB diganti oleh Hj. Baiq Isvie Rupaedah dibacakan dalam sidang paripurna kali ini.
Sehingga, sebagai rasa solidaritas, banyak diantara fraksi-fraksi di DPRD NTB yang melarang anggota mereka hadir dalam paripurna itu misalnya, fraksi PDIP. Selain itu, jikapun ada fraksi yang hadir. Umumnya, anggota mereka tidak hadir seluruhnya.
Termasuk di internal golkar yakni, ketidak hadiran dua orang anggota mereka yakni, H.Lalu Dharma Setiawan dan HL. Wireginawang. Sehingga, jika ada penundaan untuk ketiga kali, maka sidang paripurna itu harus dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Ini sesuai dengan pasal 107 ayat 2 peraturan Tata Tertib DPRD NTB Nomor 1 tahun 2012,” ungkap Wakil Ketua DPRD NTB, H. Abdul Hadi menjawab wartawan disela-sela penundaan sidang itu.
Penundaan sidang paripurna itu, kontan membuat kubu Golkar hasil Musda Praya meradang. Bahkan, sejumlah petinggi golkar diantaranya H. Misbach Mulyadi, Agus Salim serta H. Abdul Hafiedz pun panik.
Sebab, lobi-lobi yang mereka lakukan selama ini terpaksa kandas. Akibatnya, mereka pun langsung memanggil seluruh anggota fraksi golkar termasuk Baiq Isvie Rupaedah untuk menggelar rapat tertutup diruang Komisi I DPRD NTB.
Hingga berita ini diturunkan, rapat internal golkar masih berlangsung.Ipr
Tidak Quorum, Umar Said Sementara Aman
MATARAM, Sasambonews.com Sidang paripurna DPRD NTB yang mengangendakan laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasannya terhadap dua buah Ranperda untuk dilakukan persetujuan serta perubahan atas peraturan DPRD NTB tentang Tata Tertib DPRD NTB terpaksa ditunda.
Hal itu menyusul, kehadiran para anggota DPRD NTB pada sidang paripurna pada Jumat petang (19/2) kemarin, yang mensyaratkan minimal sekitar 42 orang, sehingga dapat kourum dari total sebanyak 65 orang, justru kurang dari jumlah tersebut. “Tercatat, yang telah mengisi daftar hadir baru sekitar 41 orang. Sehingga, tidak kourum. Jadi, sidang ini kita skor satu jam,” ungkap Ketua DPRD NTB H. Umar Said yang memimpin sidang paripurna itu.
Namun hingga, skor sidang dicabut kembali sekitar pukul 16.30 Wita, tetap saja, anggota dewan yang hadir tidak kourum. Akibatnya, pimpinan sidang kembali mengetok palu menunda sidang itu untuk kali kedua.
“Kembali, sidang paripurna kita skor selama satu jam, karena kehadiran anggota dewan masih tidak kourum,” kata Umar mengetok palu sidang penundaan sidang untuk kali kedua.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, tidak kourumnya sidang yang dihadiri Wakil Gubernur NTB, H. Muhamad Amin SH MSi itu, lantaran sejumlah anggota dewan lainnya tidak setuju jika surat masuk dari DPD Golkar hasil Musda Praya yang mengacu ke surat DPP Golkar Nomor B-266/golkar/II/2016
tertanggal 4 Februari 2016 terkait, persetujuan penggantian antar waktu (PAW) H. Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB diganti oleh Hj. Baiq Isvie Rupaedah dibacakan dalam sidang paripurna kali ini.
Sehingga, sebagai rasa solidaritas, banyak diantara fraksi-fraksi di DPRD NTB yang melarang anggota mereka hadir dalam paripurna itu misalnya, fraksi PDIP. Selain itu, jikapun ada fraksi yang hadir. Umumnya, anggota mereka tidak hadir seluruhnya.
Termasuk di internal golkar yakni, ketidak hadiran dua orang anggota mereka yakni, H.Lalu Dharma Setiawan dan HL. Wireginawang. Sehingga, jika ada penundaan untuk ketiga kali, maka sidang paripurna itu harus dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Ini sesuai dengan pasal 107 ayat 2 peraturan Tata Tertib DPRD NTB Nomor 1 tahun 2012,” ungkap Wakil Ketua DPRD NTB, H. Abdul Hadi menjawab wartawan disela-sela penundaan sidang itu.
Penundaan sidang paripurna itu, kontan membuat kubu Golkar hasil Musda Praya meradang. Bahkan, sejumlah petinggi golkar diantaranya H. Misbach Mulyadi, Agus Salim serta H. Abdul Hafiedz pun panik.
Sebab, lobi-lobi yang mereka lakukan selama ini terpaksa kandas. Akibatnya, mereka pun langsung memanggil seluruh anggota fraksi golkar termasuk Baiq Isvie Rupaedah untuk menggelar rapat tertutup diruang Komisi I DPRD NTB.
Hingga berita ini diturunkan, rapat internal golkar masih berlangsung.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar