yg googlefc.controlledMessagingFunction DPD Sesalkan Pengketatan Calon Perseorangan -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Nasional DPD Sesalkan Pengketatan Calon Perseorangan
Nasional

DPD Sesalkan Pengketatan Calon Perseorangan

Sasambo News
Sasambo News
25 Mar, 2016 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
MATARAM,Sasambonews.com,- Usul pengetatan syarat calon perseorangan dalam pilkada mengemuka dari sejumlah legislator DPR dalam rangka revisi UU tentang Pilkada. Angka yang sempat muncul syarat perseorangan naik menjadi 15-20 persen dari jumlah pemilih, dengan alasan menyamakan dengan syarat dukungan calon dari partai politik.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menilai usul tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan semangat hadirnya calon perseorangan, yakni sebagai upaya untuk mengahadirkan demokrasi yang lebih deliberatif dalam tahap pencalonan kepala daerah.

"Jalur calon perseorangan dilegitimasi secara konstitusional untuk memberi ruang bagi putra daerah yang mungkin tidak ingin mencalonkan atau terkendala pencalonannya lewat partai politik. Semangatnya selain sebagai pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk dipilih, agar rakyat punya lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas," kata Farouk,Jumat (25/03) melalui rilis yang dikirim ke media ini.

Pengetatan syarat yang demikian tinggi menyebabkan hilangnya ruh konstitusionalitas calon perseorangan. Apalagi, lanjut mantan Anggota Panja RUU Pilkada DPD ini, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan rerata 3 persen pada revisi UU pilkada terakhir  menjadi 6,5-10 persen dari jumlah pemilih (sesuai kluster jumlah penduduk daerah yang bersangkutan).

Kalau alasannya untuk meningkatkan derajat legitimasi perseorangan, Farouk menilai regulasi saat ini sudah cukup berat, apalagi legitimasi sesungguhnya sebenarnya ada pada rakyat sebagai pemilih.

"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menghabisi/menjegal calon perseorangan lewat undang-undang," tegas Farouk.

Dengan syarat sekarang saja, lanjut Senator asal NTB ini, sangat berat bagi calon perseorangan memenuhinya sehingga diprediksi ke depan akan semakin berkurang minat pencalonan melalui jalur perseorangan.

Semakin beratnya syarat dukungan ini juga diperkuat dengan data hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang maju dalam pilkada serentak Desember 2015 yang lalu. Dalam catatan Perludem, dari 250 pasangan calon perseorangan yang mendaftar, 80 pasangan tidak memenuhi syarat. Dari jumlah yang tak lolos itu, 64 pasangan (80 persen) tidak lolos karena kekurangan syarat minimal dukungan.

"Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini. Dengan begitu, panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran parpol. Atau bahkan, jika pendaftar parpol juga minim akan menyebabkan hanya ada calon tunggal seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pilkada serentak yang lalu," pungkas Farouk.

Tonggak hadirnya calon perseorangan adalah berdasarkan Amar Putusan MK No. 5/PUUV/2007 tentang pencabutan terhadap ketentuan pasal 59 ayat 1 dan pasal 56 (2) dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang saat itu mengatur penyelenggaraaan pilkada. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) karena hanya memberi kesempatan bagi pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik. Dengan putusan MK tersebut, terbukalah kesempatan bagi calon non-parpol atau calon perseorangan untuk berlaga dalam pilkada.

Awalnya, UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 sebagai implementasi Putusan MK mengatur syarat pencalonan bagi perseorangan yaitu harus mendapatkan dukungan 3-6,5 persen berdasarkan kluster jumlah penduduk. Lalu UU Pilkada terakhir yakni UU No. 8 Tahun 2015 meningkatkan syarat menjadi 6,5-10 persen tergantung kluster jumlah penduduk.

Kini muncul kembali usul peningkatan syarat dukungan calon perseorangan dari sejumlah anggota DPR jelang revisi UU Pilkada yang akan datang.Ipr
Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Vila Ilegal Mulai Marak ?, DPRD Minta Pemda Bertindak

Sasambo News- Mei 23, 2025 0
Vila Ilegal Mulai Marak ?, DPRD Minta Pemda Bertindak
Lombok Tengah, SN - Maraknya pembangunan villa atau punt home stay di Kabupaten Lombok Tengah patut disyukuri oleh Pemerintah Daerah sebab pemerintah daerah ti…

Most Popular

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi  Daerah Lain di  Fire Fighter Challenge se-NTB

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi Daerah Lain di Fire Fighter Challenge se-NTB

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi  Daerah Lain di  Fire Fighter Challenge se-NTB

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi Daerah Lain di Fire Fighter Challenge se-NTB

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us