Berita NTB
Security RSUD Praya Ngadu Ke Dewan
Lombok Tengah, sasambonews.com.- Setelah tak menemukan titik temu pada mediasi sebelumnya, puluhan Security RSUD Praya mengadukan nasipnya ke DPRD Lombok Tengah.
Mereka diterima Wakil Ketua DPRD M.Nasib, Ketua dan anggota komisi I. Sementara pihak RSUD dan PT. Putra Rinjani Perkasa tidak hadir.
Mahmudah dari KPWPRD NTB mengakui banyak persoalan ketimpangan yang terjadi pada perekrutan yang dilakukan oleh PT.Putra Rinjani Perkasa. Dia menduga pihak perusahaan telah melakukan penipuan terhadap para security. Beberapa orang security telah mengeluarkan dana yang berpariatif, mulai dari 10 juta rupiah hingga 14 juta rupiah.
"Setelah diterima uangnya, security itu ada yang belum penempatan, ada juga yang sudah berkerja namun hanya beberapa bulan" ungkapnya.
Menurutnya, uang tersebut untuk administrasi dan biaya baju serta kelengkapannya.
Diakuinya pada tanggal 22 Februari 2016 terjadi pemecatan terhadap seorang tanpa ada surat peringatan. Keesokan harinya memecat 5 orang dengan alasan akan dimutasi ke Bali dengan upah Rp.1.330.000 perbulan tapi sebenarnya hanya 950 ribu rupiah dengan waktu 06.30-06.30 selama 5 hari.
Oleh karena itu security meminta agar PT tersebut di bubarkan dan membayar pesangon serta mengembalikan uang pungutan.
Sementara itu pihak DPRD mendesak pihak dinas tenaga kerja untuk segera menyelesaikan permasalahan itu. Sm
Mereka diterima Wakil Ketua DPRD M.Nasib, Ketua dan anggota komisi I. Sementara pihak RSUD dan PT. Putra Rinjani Perkasa tidak hadir.
Mahmudah dari KPWPRD NTB mengakui banyak persoalan ketimpangan yang terjadi pada perekrutan yang dilakukan oleh PT.Putra Rinjani Perkasa. Dia menduga pihak perusahaan telah melakukan penipuan terhadap para security. Beberapa orang security telah mengeluarkan dana yang berpariatif, mulai dari 10 juta rupiah hingga 14 juta rupiah.
"Setelah diterima uangnya, security itu ada yang belum penempatan, ada juga yang sudah berkerja namun hanya beberapa bulan" ungkapnya.
Menurutnya, uang tersebut untuk administrasi dan biaya baju serta kelengkapannya.
Diakuinya pada tanggal 22 Februari 2016 terjadi pemecatan terhadap seorang tanpa ada surat peringatan. Keesokan harinya memecat 5 orang dengan alasan akan dimutasi ke Bali dengan upah Rp.1.330.000 perbulan tapi sebenarnya hanya 950 ribu rupiah dengan waktu 06.30-06.30 selama 5 hari.
Oleh karena itu security meminta agar PT tersebut di bubarkan dan membayar pesangon serta mengembalikan uang pungutan.
Sementara itu pihak DPRD mendesak pihak dinas tenaga kerja untuk segera menyelesaikan permasalahan itu. Sm
Via
Berita NTB
Posting Komentar