Hukum
Lagi Lagi Kades Dilaporkan, Kini Kades Dakung
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepala desa Dakung Kecamatan Praya Tengah dilaporkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Praya oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum peduli masyarakat Desa Dakung, Senin (18/4).
Laporan itu dilakukan lantaran Kades diduga melakukan penyimpangan pada penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2014 -2015.
Ketua forum peduli masyarakat Desa Dakung, Amrun mengatakan, selama kades menjabat dia (Kades) tidak pernah transparan kepada masyarakat terkait dengan anggaran. Tidak hanya itu, setelah diteliti dan ditelaah ternyata banyak sekali terdapat kejanggalan terhadap penggunaan ADD desa Dakung. “Itu dilihat dari laporan APBDes, banyak sekali terdapat kejanggalan disana,” ungkapnya di depan Kasi Pidsus Kejari Praya yang menerimanya saat itu, Hasan Basri, SH, MH.
Seperti, diketahui di Dusun Nunggal I dan Nunggal II, setiap tahun dusun itu tetap mendapatkan kuncuran dana, terkait dengan pembuatan rabat dan penimbunan, tapi apa tidak ada yang pernah dikerjakan. “Memang ada rabat dikerjakan, namun itupun dari hasil pengerjaan kelompok tani dan aspirasi dewan,” katanya.
Tapi, malah dua dusun itu tetap ada anggarannya. Begitu pula, di Dusun
Petanggak dan Dusun Batu Santek, mereka sempat di berikan anggaran untuk penimbunan. Namun, anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya, didusun batu Santek diberikan anggaran untuk penimbunan sebesar Rp 20 juta, tapi hanya diberikan Rp 2,5 juta.
Jadi, terhadap persoalan ini ia meminta pihak Kejaksaan untuk turun kroscek dan mengusut hingga tuntas persoalan ini. “Kami ada bukti, tinggal Kejaksaan turun untuk kroscek,” ujarnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Praya, Hasan Basri menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan. Namun, sebelum turun ke lapangan, ia terlebih dahulu akan menyerahkan laporan tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan audit. Sehingga, apa nanti hasil auditnya, baru pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengkroscek kebenarnya.
Hal ini dilakukan, karena sesuai dengan intruksi presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek pembangunan strategi nasional. Sehingga, terlebih dahalu laporan tersebut diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit. “Kita tunggu saja selama 60 hari setelah laporan ini diserhakan ke Inspektorat, sedangkan bagaimana hasilnya, nanti kita lihat hasil audit Inspektorat,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Dakung, saat ingin dikonfirmasi via telpon belum bisa memberikan keterangan, karena via telpon yang dihubingi tidak aktif. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar