Hukum
Dua Penjual Miras Diamankan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Gatarin 2016 menjelang bulan suci Ramdhan.
Kedua pelaku itu, SU (35) dan NL (53) di Dusun Banjar, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Dalam operasi tersebut juga berhasil menyita sejumlah barang bukti miras. Diantaranya, 120 liter jenis tuakdan 1,5 liter serta 21 botol.
Kabag Ops Polres Loteng Kompol Ketut Tamiana mengatakan, ratusan liter minuman keras tersebut ditemukan di dua tempat yakni, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, atas naman SU. SedangkanNL di Dusun Banjar, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. “Penemuan ratusan minuman keras itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, dikembangkan kepolisian dan hasilnya mengamankan penjual serta barang bukti miras,” ujar
Kini para tersangka masih dalam pemeriksaan petugas guna pengembangan lebih lanjut di Polres Loteng. Tidak hanya itu, operasi penyakit masyarakat yang disebabkan miras ini akan terus dilakukan. Itu lantaran, keberadaannya sangat meresahkan warga masyarakat. “Kita akan terus lakukan operasi penyakit masyarakat ini,” tandasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar