Berita NTB
Ombudsmen NTB Desak Perda Perlindungan TKI Lebih Diseriusi.
MATARAM,Sasambomews.com.- Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi NTB mendorong agar perda Perlindungan TKI bisa dijalankan dengan serius karena daerah ini dikenal sebagai lumbungnya, sehingga persoalan TKI ilegal yang dideportasi tidak lagi terjadi tentu dengan komitmen semua pihak mulai dari Gubernur yang membawahi Disnakertrans serta LTSP,Dewan dan Imigrasi.
Menurut data dari Disnakertrans bahwa pada 2015 kemarin, jumlah TKI yang dideportasi mencapai 2408 dengan jumlah laki-laki mencapai 1886 orang dan perempuan mencapai 522 orang.
Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi NTB Adhar Hakim, Jumat (18/08) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTB ,Imigrasi,APJATI dan Disnakertrans . menyebutkan bahwa sejak Gubernur NTB M.Zainul Majdi terpilih meminta agar lebih serius memperhatikan persoalan TKI, sebab daerah ini dikenal dengan lumbung TKI."Saya sudah sampaikan kepada gubernur , Kita harus serius soal TKI ini, karena daerah kita lumbungnya. Dan disanggupi,"terangnya.
Selanjutnya Adhar meminta kepada Gubernur bersama Legislatif untuk melakukan lobi ke pusat agar perda tentang TKI yang sudah dibuat bisa dilaksanakan dengan singkron sehingga bisa mengurangi adanya TKI asal NTB kembali dideportasi karena memiliki paspor ilegal ."Sekarang kita sudah punya perda tentang perlindungan TKI, pada perda nomor 1 tahun 2016 ini baru satu hari diketok mengenai Layanan Satu Pintu. Hal ini harus benar-benar dijalankan dengan komitmen semua kita,mulai dari Disnakertrans , Imigrasi, LTSP,"terangnya.
Menurutnya perhatian kita masih belum maksimal disebabkan kurangnya sosialisasi terhadap calon TKI."Contohnya di Lombok timur yang terkenal terbesar asal TKI, untuk sosialisasi saja anggarannya hanya untuk satu kali dalam setahun,"pungkasnya.
Diakuinya juga bahwa dalam pengawasannya di imigrasi masih ditemukan ada oknum di imigrasi yang bermain tidak bersih."Saya yakin diatasnya Pasti baik, tetapi kita bisa sama-sama akui para bawahannya juga ada yang berbuat salah,"tuturnya.
Dalam pasal 20 di perda tentang perlindungan TKI itu bahwa harus ada keputusan bersama dengan Mentri terkait."Imigrasi sendiri tidak bisa merubah ini, pasti dia mengikuti kata menterinya. Kami Ombudsmen bisa membantu mendorong agar ada perubahan, tentu juga bersama Gubernur dan Dewan melakukan lobi ke pusat,"ungkapnya.
Dia memberikan solusi agar koordinasi antara Imigrasi,LTSP dan Disnakertrans harus dibentuk sebuah badan ,agar koordinasi tidak lagi sulit."Masak imigrasi yang vertikal harus komunikasi langsung ke Kepala Disnakertrans ini kan jadi tidak nyambung,"terangnya.
Terakhir apabila ada kewenangannya jelas diatur ,maka Adhar memastikan tidak akan ada lagi kita temukan TKI ilegal."LTSP harus klir dulu kewenangannya, dan Program Satu Pintu kita bisa komitmen laksanakan. Tidak akan peluang bisa para mafia masuk ,"tutupnya.Ipr
Menurut data dari Disnakertrans bahwa pada 2015 kemarin, jumlah TKI yang dideportasi mencapai 2408 dengan jumlah laki-laki mencapai 1886 orang dan perempuan mencapai 522 orang.
Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi NTB Adhar Hakim, Jumat (18/08) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTB ,Imigrasi,APJATI dan Disnakertrans . menyebutkan bahwa sejak Gubernur NTB M.Zainul Majdi terpilih meminta agar lebih serius memperhatikan persoalan TKI, sebab daerah ini dikenal dengan lumbung TKI."Saya sudah sampaikan kepada gubernur , Kita harus serius soal TKI ini, karena daerah kita lumbungnya. Dan disanggupi,"terangnya.
Selanjutnya Adhar meminta kepada Gubernur bersama Legislatif untuk melakukan lobi ke pusat agar perda tentang TKI yang sudah dibuat bisa dilaksanakan dengan singkron sehingga bisa mengurangi adanya TKI asal NTB kembali dideportasi karena memiliki paspor ilegal ."Sekarang kita sudah punya perda tentang perlindungan TKI, pada perda nomor 1 tahun 2016 ini baru satu hari diketok mengenai Layanan Satu Pintu. Hal ini harus benar-benar dijalankan dengan komitmen semua kita,mulai dari Disnakertrans , Imigrasi, LTSP,"terangnya.
Menurutnya perhatian kita masih belum maksimal disebabkan kurangnya sosialisasi terhadap calon TKI."Contohnya di Lombok timur yang terkenal terbesar asal TKI, untuk sosialisasi saja anggarannya hanya untuk satu kali dalam setahun,"pungkasnya.
Diakuinya juga bahwa dalam pengawasannya di imigrasi masih ditemukan ada oknum di imigrasi yang bermain tidak bersih."Saya yakin diatasnya Pasti baik, tetapi kita bisa sama-sama akui para bawahannya juga ada yang berbuat salah,"tuturnya.
Dalam pasal 20 di perda tentang perlindungan TKI itu bahwa harus ada keputusan bersama dengan Mentri terkait."Imigrasi sendiri tidak bisa merubah ini, pasti dia mengikuti kata menterinya. Kami Ombudsmen bisa membantu mendorong agar ada perubahan, tentu juga bersama Gubernur dan Dewan melakukan lobi ke pusat,"ungkapnya.
Dia memberikan solusi agar koordinasi antara Imigrasi,LTSP dan Disnakertrans harus dibentuk sebuah badan ,agar koordinasi tidak lagi sulit."Masak imigrasi yang vertikal harus komunikasi langsung ke Kepala Disnakertrans ini kan jadi tidak nyambung,"terangnya.
Terakhir apabila ada kewenangannya jelas diatur ,maka Adhar memastikan tidak akan ada lagi kita temukan TKI ilegal."LTSP harus klir dulu kewenangannya, dan Program Satu Pintu kita bisa komitmen laksanakan. Tidak akan peluang bisa para mafia masuk ,"tutupnya.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar