yg googlefc.controlledMessagingFunction Tidak Input Data E-KTP, Masyarakat Akan Dijatuhi Sanksi -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Tidak Input Data E-KTP, Masyarakat Akan Dijatuhi Sanksi
Berita NTB

Tidak Input Data E-KTP, Masyarakat Akan Dijatuhi Sanksi

Sasambo News
Sasambo News
25 Agu, 2016 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.-Kementerian Dalam Negeri  RI melalui Direktorat
Zainudin
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.

Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting dan dokumen lainnya.
Penerapan sanksi itu  dalam rangka menertibkan masyarakat terkait data penduduk.
Menindak lanjuti himbauan dari Kementerian Dalam Negeri itu, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, menerbitkan surat percepatan penerbitan KTPL atau e – KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Surat percepatan penerbitan KTPL dan KK nomor 900/144/Capil/ 2016 tanggal, 14 Agustus 2016 itu itu ditujukan kepada seluruh Unit Pelayanan Teknis di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah.” Kami telah melayangkan surat percepatan penerbitan  KTPL dan KK kepada seluruh UPT se Lombok Tengah. Tujuannya untuk melayani masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTPL,” terang Kadisdukcapil Lombok Tengah H. Darwis melalui Kabid Pendaftaran Kependudukan Zaenudin, Kamis, (25/8/2016).

Saat ini kata mantan Lurah Leneng itu, Disdukcapil Lombok Tengah fokus kepada perekaman data KTPL pelajar berusia 18 Tahun. Dan masih ada ditemukan ada masyarakat Lombok Tengah yang belum melakukan perekaman data KTPL dikarenakan, persoalan kesalahan perekaman data yang dilakukan secara masal beberapa tahun lalu.” Saat ini kita fokus melakukan perekaman ke sekolah – sekolah yang diperuntukan untuk pelajar usia 18 Tahun. Masalah ada masyarakat yang belum memiliki KTPL, karena pada saat pelaksanaan perekaman masal, data yang disampaikan masyarakat itu ada yang salah, akibatnya datanya tidak bisa di input, nah inilah yang juga akan kita selesaikan, sebelum 31 Desember 2016,” kata Zaenudin.

Zaenudin menjelaskan, sesuai dengan data hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Pusat, Pemkab. Lombok Tengah dalam hal ini Disdukcapil Lombok Tengah diberikan tugas untuk menyelesikan perekaman data KTPL sebanyak 11.617 penduduk. Namun karena terkendala faktor kesalahan data yang di sampaikan masyarakat pada saat pelaksanaan perekaman data massal, Disdukcapil Lombok Tengah hannya menargetkan perekaman data KTPL sebanyak 102. 937 penduduk.” Target dari Pusat 11.617 penduduk, namun karena  banyaknya kesalahan data pada saat perekaman masal kita hannya menargetkan perekaman data 102.937 penduduk. Inilah yang sedang kita percepat perekamannya, supaya target perekaman data itu bisa tercapai 100 persen sebelum per 31 Desember 2016,” jelasnya.

Untuk itu Zaenudin menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah,khususnya usia 18 Tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman data KTPL, melalui UPT yang tersebar di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah atau datang langsung ke Disdukcapil Lombok Tengah,dengan catatan tidak melalui perantara atau Calo.” Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTPL, untuk segera melakukan Perekaman Data. Perekaman Data dan penerbitan KTPL termasuk penerbitan KK, geratis tanpa biaya apapun. Dan kami menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan jasa Calo, kalau ada yang menggunakan jasa calo, kami tidak akan memberikan pelayanan apapun, karena perekaman data dan penerbitan KTPL, KK dan Akte Kelahiran, harus diurus langsung oleh pemohon,” himbaunya. |rul
 

Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Sasambo News- Juli 03, 2025 0
Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri
Lombok Tengah, SN -   Bertempat di Pengadilan Negeri Praya, Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakw…

Most Popular

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Juni 27, 2025
Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Juli 03, 2025
Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Juni 27, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Juni 27, 2025
Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Juli 03, 2025
Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Pemda Akan Bebaskan 1,7 Hektar Lahan Parkir RSUD Praya

Juni 27, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us