yg googlefc.controlledMessagingFunction Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disetujui Dewan -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Politik Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disetujui Dewan
Berita NTB Politik

Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disetujui Dewan

Sasambo News
Sasambo News
12 Feb, 2018 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, senin (12/2) 2018, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi Jasa usaha. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lombok Tengah.

Juru Bicara (Jubir) Pansus I  M.Tauhid,S.sos mengatakan , semestinya persetujuan atas ranperda itu akan diambil pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Jumat 20 Desember 2017 yang lalu. Namun terjadi dinamika diantra anggota dewan dan belum menyetujui sepenuhnya terhadap ranperda tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, beberapa hal yang saat itu menjadi persoalan antara lain, terkait dengan besaranya retribusi yang harus ditarik terkait dengan jasa usaha berupa penginapan atau pesangrahan dan atau villa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berada diatasnya. “Pada ranperda ini, sebelumnya ditetapkan untuk tempat penginapan setara bintang tiga ditarik Rp.1 juta dan hal itu dinilai bertentangan,”katanya.

Atas dinamika tersebut, maka Pansus I diminta kembali melakukan berbagai kajian agar ranperda tersebut benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak terutama para pengusaha yang nantinya akan menjalankan usaha jasa penginapan tersebut, Maka setelah melakukan perpanjangan waktu kerja Pansus I , didapat sebuah hasil pembahasan terbaru antara lain, ketentuan pasal 38 yang diatur pada raperda tersebut, bukan substansi baru. Tetapi sudah diatur pada ranperda tersebut sejak awal keberadaanya, dimana semula diatur tarif retribusi penginapan setara bintang I Rp.450.000, setara kelas melati Rp.200.000 semuanya permalam dan per kamar.”Maka pemerintah daerah mengajukan usulan agar tarif retribusi untuk penginapan bintang satu dinaikan menjadi Rp.500.000 per kamar-per malam sedangkan setara melati Rp.250.000 per kamar-per malam dan Pansus dapat menyetujuinya,”ungkapnya.
Selanjutnya, Pansus memandang perlu untuk menambahkan substansi terkait dengan tariff penginapan setara bintang 3 yakni dengan besaran retribusinya Rp. 1000.000 per kamar-per malam dan tidak diatur dalam pasal 38 tersebut. Namun pada perkembangan berikutnya tariff retribusi setara bintang 3 disepakati Rp.750.000 per malam-per kamar.
Sehingga struktur pasal 38 Perda perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha tersebut adalah, penginapan setara bintang 3 tarifnya Rp. 750.000 per kamar-per malam, setara bintang 1 Rp.500.000 per kamar-per malam dan penginapan setara melati Rp.250.000 per kamar-per malam. “Menanggapi anggota dewan yang menyatakan bahwa tariff yang diatur dalam pasal 38 tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Pansus I berpendapat bahwa pengaturan pada pasal 38 tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya  undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Karena pengertian retribusi jelas berbeda dengan pajak daerah,”terangnya.
Terkait dengan raperda tersebut, Pansus I juga memiliki sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar pengelolaan berbagai macam asset daerah bisa jelas dan terarah retribusinya. Antara lain soeal pengelolaan pasar yang selama ini diberikan pengelolaanya kepada kecamatan.”Maka pansus merekomendasikan sebaiknya pengelolaan pasar tradisional itu diberikan kepada pihak ketiga atau BUMD atau pihak swasta lainya agar pasar dikelola dengan baik dan bisa tingkatkan kesejhateraan masyarakat,”tandasnya,.
Sementara itu, Wabup Lalu Pathul Bahri,S.Ip, menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dihasilkan oleh Pansus I yang diketuai oleh ketua Komisi II DPRD, M.Samsul Qomar,S.sos tersebut. Perda tandas Wabup, telah memberikan kontribusi dan mamfaat yg sangat besar untuk mewjudkan prinisp yang dimaksud sesuai penjelasan yang tekah disampaikan Jubir  Pansus I.
Walau perda itu  belum akomodir kebutuahn umum masyarakat hingga perlu perubahan sesuai dengan perkembangan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. “Tentang pajak daerah dan rertibusi dapat disesuiakan denga indneks  pendapatan dan perkembangan eknomi masyarakat,”kata Wabup.
 Apa yang telah dilakukan dewan merupakan salah satu tonggak pembangunan daerah kedepan, sehingga sarana dan prasarana serta asset yang dimilki daerah bisa digali terus sebagai salah satu sumber PAD sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa diepnuhi pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, hal tersebut bisa melestarikan dan mengendalikan lingkungan hingga lestari sepanjang masa. Am
Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Sasambo News- Juni 27, 2025 0
1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup
Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri membuka oven turnamen nasional Karate piala Bupati Lombok Tengah yang ke 4 DI GOR Lombok Tengah. Hadir …

Most Popular

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Juni 25, 2025
Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Juni 26, 2025
DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

Juni 25, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Juni 25, 2025
Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Juni 26, 2025
DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

Juni 25, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us