Berita NTB
Hukum
Warga Karang Bali Ngadu ke DPRD, Protes Pembangunan Ruko
Lombok Tengah, sasambonews.com- Warga Karang Bali kelurahan Tiwu Galih Praya mendatangi
Kantor DPRD Lombok Tengah. Kedatangan warga untuk memprotes pembangunan Ruko
yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan dari warga sekitar. Warga
meminta pemerintah segera membongkar bangunan Ruko yang dinilai sangat mepet
dengan rumah warga dan tidak sesui dengan izin mendirikan bangunan, jika warga
khawatir bangunan ruko tersebut dapat membahayakan rumah-rumah berada di sampingnya.
![]() |
Pemilik Ruko dan Warga Nyaris Baku Hantam |
Mereka diterima Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah H.Mayuki
di Ruang bamus DPRD Lombok Tengah. Hadir pula Kepala Dinas Perizinan H.Winarto,
Kabid Ciptya Karya Sopo, Kasat Pol PP L.Marwan dan sejumlah anggota komisi III
lainnya.
Seusai mendengar keluhan warga tersebut, komisi tiga mengusulkan untuk mengecek secara
langsung bangunan ruko tersebut. Usulan itu disetujui warga, maka komisi III
dan pejabat terkait mendatangi lokasi. Sesampainya
dilokasi Komisi III menyampaikan
keinginanw arga untuk membongkar bangunan tersebut. Tentu saja permintaan itu
ditolak pemilik Ruko H. Maulana. Akibatnya warga emosi dan nyaris baku hantam
dengan anak pemilik Ruko. Beruntung Polisi segera melerai warga yang bertikai
tersebut.
Sementara itu menurut Kabid Cipta Karya Dinas Perkim kabupaten Lombok Tengah Shopo, bangunan tersebut memang sudah sesui dengan
struktur syarat pembangunan teknis namun jika masyarakat tetap ngotot ingin
membongkar bangunan ruko tersebut ia meminta supaya warga dan pemilik toko bisa
menyepakati kapan pembongkaran tersebut dilakukan. Sebab SK pembongkaran itu
sudah keluar.
Sedangkan Kepala Dinas
Perijinan Lombok Tengah Winarto mengungkapkan, piihaknya sudah merespon apa
yang menjadi keluhan warga tersebut dengan melihat secara langsung kondisi
bangunan tersebut. Dari hasil pemantauan bangunan ruko tersebut menyalahi
aturan IMB sehingga diminta untuk dibongkar hanya saja pembongkaran tidak bisa
serta merta dilakukan sebab harus menunggu bangunan kering sesuai dengan
peraturan Beton Indonesia. “Tidak bisa kita langsung bongkar, harus menunggu 21
hari proses pembongkaran. Kalau dia bangunan struktur maka harus menunggu 21
hingga 28 hari, kita masih menunggu proses pengeringan balok dan kolom”
jelasnya.
Diakuinya sejak dilakukan teguran, tidak ada aktivitas lagi
di bangunan tersebut namun jika tidak percaya dirinya mempersilahkan kepada
masyarakat untuk melihat langsung ke lapangan. NW
Via
Berita NTB
Posting Komentar