yg googlefc.controlledMessagingFunction Pendirian LSM Diperketat, SKT Dikeluarkan Mendagri -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Hukum Pendirian LSM Diperketat, SKT Dikeluarkan Mendagri
Berita NTB Hukum

Pendirian LSM Diperketat, SKT Dikeluarkan Mendagri

Sasambo News
Sasambo News
20 Jul, 2018 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lombok Tengah, sasambonews.com- Mendirikan atau membentuk lembaga adalah hak asasi setiap manusia yang diatur dalam undang Undang Dasar 1945 lasapl 28 yang berbunyi bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang undang. Dan TAP MPR Nomor II/1998 pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Atas dasar itulah setiap orang beramai ramai membentuk organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat. Tidak terkecuali di kabupaten Lombok Tengah.

Saat ini sedikitnya 200 lebih organisasi masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah baik itu LSM ataupun organisasi semacam yayasan. Dari jumlah itu kurang lebih 35 LSM ataupun ormas tidak aktif lagi. Kendati demikian pemerintah tidak bisa mengintervensi kepada lembaga itu untuk menghidupkan atau mengaktifkan kembali LSM tersebut.

Saat ini untuk mendirikan organisasi sangat ketat. Jika sebelumnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat namun kali ini SKT harus dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. “Kalau dahulu kita yang terbitkan sekarang tidak boleh, Kita hanya diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan mengusulkan ke pusat, yang keluarkan SKT adalah kementrian” kata Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok Tengah Drs. Masnun, M.Si di ruang kerjanya Jumat 21/7.

Untuk diketahui dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini menyatakan yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu untuk diberikan SKT oleh Pemerintah yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sistem Informasi Ormas yang selanjutnya disebut SIORMAS adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.  Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas. Amril
Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Jonggat Bangunkan Rumah Buat Warga Miskin

Sasambo News- Mei 22, 2025 0
Polsek Jonggat Bangunkan Rumah Buat  Warga Miskin
Lombok Tengah, SN  – Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Polsek Jonggat menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menginisiasi program bedah rumah bagi warg…

Most Popular

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi  Daerah Lain di  Fire Fighter Challenge se-NTB

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi Daerah Lain di Fire Fighter Challenge se-NTB

Mei 16, 2025
Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi  Daerah Lain di  Fire Fighter Challenge se-NTB

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi Daerah Lain di Fire Fighter Challenge se-NTB

Mei 16, 2025
Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us