yg googlefc.controlledMessagingFunction Kades Sukarara Tolak Cabut SK, Kaca Jendela Dilempar Warga -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Hukum Kades Sukarara Tolak Cabut SK, Kaca Jendela Dilempar Warga
Berita NTB Hukum

Kades Sukarara Tolak Cabut SK, Kaca Jendela Dilempar Warga

Sasambo News
Sasambo News
26 Jun, 2019 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lombok Tengah, sasambonews- Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekitar pukul 09.45 sd 12.05 wita bertempat di Kantor Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Loteng puluhan orang kembali mendatangi Kantor Desa setempat. Kedatangan masyarakat merupakan aksi aksi hearing lanjutan dari masyarakat Desa Sukarara terkait dengan kebijakan Kades Sukarara Jumasre, S.Ip yang melakukan mutasi Perangkat Desa Sukarara yang dinilai bertentangan dengan Perbup Loteng No 43 tahun 2018.

Koordinator dalam aksi hearing tersebut H Saman Budi, S,Ag dengan jumlah massa sekitar 100 orang, massa aksi diterima langsung oleh Kades Sukarara dihalaman Kantor Desa Sukarara.

Hadir Ketua BPD Sukarara Lalu Sukardin, Para Kadus Desa Sukarara

Anggota BPD Sukarara Samsul Bahri pada
pada kesempatan ini mari kita persamakan persepsi agar dalam pertemuan ini kita dapat menemukan hasil yang bisa diterima oleh masyarakat dan Pemdes Sukarara "ini pertemuan penting, mari kita satukan persepsi kita agar ada hasilnya" ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut sempat tertunda akibat suara kaca jendela yang pecah berantakan akibat dilempar yang diduga dilakukan  L. Maya warga Dusun Kubur Jaran Desa Sukarara Kecamatan Jonggat

Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan  pertemuan tersebut dapat dilanjutkan kembali.

 H. Saman Budi, S, menilai Kades Sukarara telah keliru melakukan keputusan selama ini dimana Kades Sukarara telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat.
Kades Sukarara dalam melakukan mutasi Perangkat Desa tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Perangkat Desa / Staf Desa yang lainnya.

"Kebijakan Kades Sukarara tersebut mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu untuk itu kami menuntut agar Kades Sukarara mencabut SK pergantian Perangkat Desa Sukarara tersebut" ungkapnya.

Saman menilai dalam 6 bulan ini selama kepemimpinan Kades Sukarara tidak ada perkembangan yang terjadi di Desa Sukarara baik di bidang pembangunan dan keamanan.

 Budi salah seorang tokoh pemuda
mengatakan terkait dengan mutasi Perangkat Desa ada undang - undangnya dan ada aturannya, apa yang dilakukan oleh Kades Sukarara tersebut yang melakukan mutasi Perangkat Desa sudah melanggar peraturan yang ada.
"Bahwa kebijakan yang diambil oleh Kades Sukarara sekarang ini telah menimbulkan permasalahan dimasyarakat. Contoh yang sudah jelas adanya masyarakat yang melakukan pelemparan batu terhadap kaca Kantor Desa Sukarara hingga pecah" jelasnya.

Kadus Dasan Baru Agus Yusuf meminta
Agar Kades Sukarara untuk mengkaji kembali terkait dengan pergantian Perangkat Desa sesuai dengan Perbup Loteng No 43 tahun 2018.
"Kami memandang bahwa keputusan yang dilakukan oleh Kades Sukarara tersebut adalah salah, oleh karena itu Kades Sukarara agar mengkaji kembali terhadap keputusannya tersebut" pintanya.

 Ketua BPD Sukarara an. L Sukardi menengahi "Hari ini kita melakukan mediasi atau pertemuan terkait dengan kebijakan yang dilakukan oleh Kades Sukarara yang telah melakukan pergantian Perangkat Desa, kita berharap dalam pertemuan ini kita akan menghasilkan keputusan yang bisa diterima oleh masing - masing pihak" ungkapnya.

Sementara itu Kades Sukarara Jumasre S.IP tetap bersikukuh dengan kebijakannya tersebut katena telah sesuai dengan aturan yang ada. Pihak masyarakt yang tidak setuju dengan kebijakan Kades rencana akan melakukan gugatan ke pengadilan TUN.
"mari kita bersama - sama dalam pertemuan ini untuk mengklarifikasi terkait dengan pergantian Perangkat Desa Sukarara sesuai SK No 7 tahun 2019" jelasnya.

Masalah pemberhentian Perangkat Desa Sukarara bagi Kades itu tidak ada, yang ada adalah mutasi Perangkat Desa untuk penyegaran di Intern Sekretariat Pemdes Sukarara.
"Jangan main cabut SK yang sudah dikeluarkan, oleh karena itu kita harus melakukan klarifikasi, ada aturan yang harus dijalankan" jelasnya.

Jika Kades malanggar peraturan katanya, ada pihak atau dinas terkait yang berhak memutuskan jika Kades melakukan pelanggaran.

Bahwa Kades Sukarara dituntut untuk mencabut SK yang sudah dikeluarkan tersebut tentu tak bisa dilakukan akan tetapi pihaknya akan melakukan pengkajian ulang kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masalah ini tidak akan mempengaruhi pelayanan, kami akan tetap berupaya untuk melayani masyarakat Desa Sukarara" ungkapnya.

Sebelumnya, pada hari Senin 24 Juni 2019, sekitar 30 orang masa yang dipimpin oleh toma an Mamiq Bayu, melakukan hearing di kantor Desa dengan tuntutan yang sama, namun Kades saat itu menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mencabut atau menganulir kebijakan tersebut, apabila ada yang tidak puas diminta untuk menempuh jalur hukum (PTUN). Gs




Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Sasambo News- Mei 09, 2025 0
Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9
Lombok Tengah, SN - Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok merayakan hari jadinya yang ke-9 dengan menggelar Sidang Terbuka Senat Akademik di kampusnya di De…

Most Popular

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Mei 04, 2025
Wabup Lepas Calon Haji, Bupati Gagal Berangkat

Wabup Lepas Calon Haji, Bupati Gagal Berangkat

Mei 04, 2025
Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Mei 06, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Mei 04, 2025
Wabup Lepas Calon Haji, Bupati Gagal Berangkat

Wabup Lepas Calon Haji, Bupati Gagal Berangkat

Mei 04, 2025
Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Mei 06, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us