yg googlefc.controlledMessagingFunction DPRD Kritisi Ranperda Kearsipan dan Kabupaten Layak Anak -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Politik DPRD Kritisi Ranperda Kearsipan dan Kabupaten Layak Anak
Berita NTB Politik

DPRD Kritisi Ranperda Kearsipan dan Kabupaten Layak Anak

Sasambo News
Sasambo News
26 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Lombok Tengah, SN - Rapat Paripurna yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Agenda pandangan masing masing Komisi terkait Tiga Ranperda. Sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Lombok Tengah di ruang sidang utama, pada hari Senin kemarin. Juru bicara Komisi IV, Sri Retnowati S.Sos, dihadapan Anggota dewan dan para OPD Pemda Lombok Tengah menyampaikan pembahasan dua Ranperda masing-masing tentang penyelenggaraan kearsipan dan kabupaten Lombok Tengah layak anak.

Anggota Dewan PKS Sri Retnowati, menegaskan, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Daerah telah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah, dimana dua diantaranya adalah tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perda tentang kabupaten layak anak pada Rapat Paripurna tanggal 18 Juni 2021 yang diperkuat dengan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 3 tahun 2021,” terangnya.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, pihaknya dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan pembahasan yang dimulai sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti tenaga ahli dari Universitas Mataram, IPDN, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Pada dasarnya, Komisi IV DPRD bersama seluruh stakeholder lainnya memandang bahwa hal tersebut sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah. Namun demikian dengan keterbatasan waktu yang hanya dialokasikan selama lima hari kerja untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Komisi IV hanya mampu menyelesaikan sebagian dari substansi muatan materi yang tertuang dalam Perda tersebut.“Tujuan pembentukan Peraturan Daerah secara rinci mengenai ruang lingkup tidak masuk ke bab 1 Untuk ruangan itu bisa dalam bab tersendiri. Tetapi tidak menggunakan ayat. Sedangkan sumber daya kearsipan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 di hapus saja,” paparnya.

Didalam pasal berikutnya, yakni pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 ketentuan pasal tersebut yang merupakan isi dari pasal 24 tidak menggunakan acuan. Pasal 28 ayat 1 pasal 29 ayat 1 pasal 30 ayat 1 dan pasal 39 ayat 1 rumusannya perlu diperbaiki karena ketentuan pasal 30 ayat 1 mengatur dalam pasal 27.“Akan tetapi bukan pemeliharaan arsip dinamis yang diatur dalam pasal 27 huruf C. Juga, tidak ada ketentuan sanksi apabila tidak mematuhi kewajiban atau perintah tersebut ujarnya.

Dijelaskannya, didalam ketentuan yang terdapat dalam Ranperda tentang Kabupaten layak anak landasan sosiologis dan landasan yuridis belum tampak dalam konsideran karena landasan tersebut menjadi alasan sebagai bentuk justifikasi mengapa dibentuk pasal 2 pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6.

“Di sini, penggunaan sistem numbering keliru karena menggunakan angka, jadi haurus dirubah menggunakan huruf a b c dan seterusnya. Hak anak ini kurang jelas sistematikanya dikaitkan dengan substansi pengaturan maka elaborasi kedalam pasal berikutnya ada yang tidak dilakukan,” terangnya.

Dalam pasal 15, sanksi administratif pasal 15 tidak ada rumusan norma yang dapat dikenakan sanksi administratif. Pada pasal 20 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 huruf b, pasal 20 ayat 2 tidak memuat norma yang dikenakan sanksi tetapi ada sanksi administratif bagi pelanggar pasal dalam rancangan peraturan ini. Beberapa kalimat belum terdapat penjelasannya.“Seperti contoh, apa itu sekolah ramah anak pada pasal 20 ayat 3, apa itu forum anak pada pasal 10 dan apa itu masyarakat aktif pada pasal 14. Tidak ada pembinaan dan pengawasan dan koordinasi, semestinya sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten layak anak.”sebutnya.

Terkait penggunaan frase tanggung jawab, dalam beberapa pasal di dalam rancangan peraturan daerah ini hanya melahirkan kewajiban moral yang tidak berimplikasi pada sanksi hukum tetapi sanksi moral dan tidak melakukan kewajiban hukum yang berimplikasi pada sanksi hukum. “Mempertimbangkan masih banyaknya substansi materi muatan yang harus disesuaikan, maka kami dari Komisi IV bersama bagian hukum Setda Lombok Tengah beserta jajaran OPD terkait bersepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap substansi materi muatan tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi ke Gubernur,” pungkas Sri Retnowati.

Dalam Rapat ini dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah, PLT sekda, para Asisen, ketua PN Praya. Polri, para pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD serta OPD Se kabupaten Lombok Tengah.

Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi Daerah Lain di Fire Fighter Challenge se-NTB

Sasambo News- Mei 16, 2025 0
Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi  Daerah Lain di  Fire Fighter Challenge se-NTB
Selong ,SN— Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Lombok Tengah berhasil meraih juara pertama dalam ajang Fire Fighter Challenge Skill…

Most Popular

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us