yg googlefc.controlledMessagingFunction Agar Tak Serampangan, Bupati Intervensi PDAM Lewat Ranperda -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Politik Agar Tak Serampangan, Bupati Intervensi PDAM Lewat Ranperda
Berita NTB Politik

Agar Tak Serampangan, Bupati Intervensi PDAM Lewat Ranperda

Sasambo News
Sasambo News
31 Okt, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Lombok Tengah SN- Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengajukan rancangan perda tentang PDAM ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pidatonya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Bupati menegaskan, bahwa perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, saling berkompetisi. Di dalam konteks demikian, maka kompetisi dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik. 


Selama ini, pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan pasal 33 UUD 1945, di mana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. atas dasar itu, maka pemerintah daerah mendirikan perusahaan-perusahaan milik daerah dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomis bagi daerah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. hal ini dapat dimaklumi, karena pada hakikatnya, badan usaha milik daerah itu sendiri memiliki peran strategis bagi daerah mengingat fungsi gandanya yaitu salah satu sarana bagi penerimaan keuangan daerah, dan memberikan layanan publik di daerah sesuai jenis usahanya.


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia  Rinjani kabupaten Lombok Tengah, didirikan berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 1991 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten daerah tingkat ii Lombok Tengah, yang masih mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. berdasarkan hal tersebut, bentuk hukum PDAM Tirta Ardhia Rinjani kabupaten Lombok Tengah perlu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjadi BUMD milik pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah yang berbentuk hukum perusahaan umum daerah, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah, dan sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.


Perubahan pengaturan tentang badan usaha milik daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang paling penting adalah adanya pengaturan mengenai bentuk hukum badan usaha milik daerah yang sebelumnya berbentuk perusahaan daerah dan perusahaan perseroan, menjadi perusahaan umum daerah dan perseroan daerah. pengaturan ini tercantum dalam BAB 12 tentang badan usaha milik daerah. 


Dalam ketentuan pasal 331 ayat (3), menyatakan bahwa badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. hal tersebut berarti perusahaan daerah harus berbentuk 2 (dua) pilihan badan hukum yang telah disebutkan.


Perusahaan umum daerah adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sedangkan persero daerah adalah badan usaha milik daerah yang berbentuk perseroan terbatas, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.


Sebagai turunan dari ketentuan undang-undang pemerintah daerah yang mengatur badan usaha milik daerah, diterbitkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. sebagai aturan operasional, maka dalam membentuk dan menyelenggarakan badan usaha milik daerah secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017. Demikian pula halnya dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah yang memiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, wajib segera melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah atau persero daerah, yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum menjadi perusahaan umum daerah. 


Selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan, serta profesionalitas dari badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum. selain itu diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi badan usaha milik daerah pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif. dengan demikian, tujuan pendirian perusahaan daerah yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah, terutama berkaitan dengan kepentingan umum dapat dioptimalkan, sehingga benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.


Ranperda ini merupakan ranperda perubahan bentuk hukum yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, sehingga yang disesuaikan adalah terkait organ pengurus dan tata laksana dalam perusahaan tersebut. adapun hal-hal yang tidak berkaitan dengan perubahan bentuk hukum, tidak dimasukkan dalam substansi ranperda ini, karena nantinya akan diatur dengan peraturan tersendiri tutupnya. Lth01 




Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wabup Buka MTQ XXXI Kecamatan Praya Timur

Sasambo News- Mei 11, 2025 0
Wabup Buka MTQ XXXI Kecamatan Praya Timur
Lombok Tengah, SN — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-31 tingkat Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, resmi dibuka oleh Wakil Bupati Dr. H. Nurs…

Most Popular

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Mei 04, 2025
Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Mei 06, 2025
Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

Mei 06, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Visa Keluar Bupati Tetap Tunda Berangkat, Ini Alasannya

Mei 04, 2025
Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Seperti Tali Jemuran, Pemkab Loteng Siap "Gulung" Kabel Telepon

Mei 06, 2025
Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

Bank NTB Syariah Luncurkan Program Tebar Berkah Amanah 2025

Mei 06, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us