yg googlefc.controlledMessagingFunction BMA Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Makanan RSUD Praya -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Hukum BMA Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Makanan RSUD Praya
Hukum

BMA Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Makanan RSUD Praya

Sasambo News
Sasambo News
03 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Tengah, SN - Penyedia makanan basah/kering di RSUD Praya berinisial BMA ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. BMA ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 15.40 Wita  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.


BMA Saat diborgol dan digelandang ke Ruang Tahanan Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I.Made Juri Imanu SH, MH mengatakan BMA selaku Penyedia Makanan Basah/Kering pada RSUD Praya Tahun 2017-2020 ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Bratha Hariputra, S.H., M.H. terhadap kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah.

Penetapan tersangka tersebut kata Juri berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka Inisial BMA selaku Penyedia Makanan Basah Dan Makanan Kering Pada Rsud Praya Tahun 2017-2020.

Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana yakni Mantan Direktur RSUD Praya Sdr. dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Sdri. Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Sdr. Adi Sasmita.


Ketiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya Sdr. dr. Muzakir Langkir, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Sdri. Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Sdr. Adi Sasmita.


Berdasarkan kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka Sdri. BMA sebagai salah satu dari penyedia yang turut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tahun Anggaran 2017-2020 yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 dengan jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 528.949.392,- (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).


Pasal sangkaan yang dikenakan terhadap tersangka Sdri. BMA adalah PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara;

Bahwa pada pukul 15.40 wita Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap Tersangka Sdri. BMA di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang mana kegiatan tersebut didampingi oleh tim Intelijen selaku pengamanan dan penggalangan.

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD NTB 3

IKLAN BPKAD NTB 3

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN HUT

IKLAN HUT

IKLAN HUT NTB

IKLAN HUT NTB

JMSI

JMSI

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sasambo News- Januari 10, 2026 0
Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026
JAKARTA, SN - Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana ditetapkan sebagai penerima Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026.  Keputusan ini diambil dewan juri setelah me…

Most Popular

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Oktober 15, 2015
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Oktober 15, 2015
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us