Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024
Lombok Tengah, SN - Fraksi Gerindra menyoroti Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2024. Salah satu yang disoroti adalah target realisasi PAD yang masih dibawah target. Disamping itu juga masalah bangun pasar Seni Sengkerang juga menjadi sorotan partai besutan Prabowo Subianto itu.
Juru bicara Fraksi Gerindra L.Wawan Adiyatma dalam pemandangan umum fraksi di sidang Paripurna DPRD Rabu 11/6/2025 mengatakan Laporan Pertanggungjawaban BupLaporan Pertanggungjawaban APBD adalah dokumen tertulis yang digunakan untuk melaporkan pelaksanaan suatu kegiatan, program, atau tugas tertentu, termasuk rincian penggunaan dana dan bukti transaksinya. LPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pelaksana kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya tahun 2024 lalu.
Selanjutnya Terhadap Capaian Opini WAJAR Tanpa Pengecualian (WTP) berturut turut ke 13 kalinya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2024 tentu Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi. Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas yang saling berkolaborasi dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Keberhasilan tersebut patut disyukuri bersama dan Besar harapan perolehan tersebut dapat terus dipertahankan menjadi semangat tersendiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
Selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD juga merupakan upaya penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Saudara Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota Dewan Serta Undangan Yang Kami Hormati
Fungsi Utama LPJ adalah sebagai sarana evaluasi dan juga perbaikan. Untuk itu fraksi Partai Gerindra mencermati beberapa hal yang perlu dievaluasi dan memerlukan penjelasan antara lain :
1. Laporan Realisasi Anggaran Dimana pendapatan daerah melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 2 Triliun 685 Milyar 754 juta 476 ribu 568 rupiah Menjadi 2 triliun 729 milyar 660 juta 115 ribu 585 rupiah 25 sen atau setara dengan 101,63% ini patut di apresiasi.
Namun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat kurang memuaskan hanya mencapai 87,04%. atau terealisasi sebesar Rp 331milyar 059 Juta .847ribu.831 Rupiah,25 Sen. Dari Yang Di Targetkan Sebesar Rp 380 Milyar 346 Juta.200 Ribu.398 Rupiah.
Apa penyebabnya dan upaya apa yang dilakukan dalam meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Mohon penjelasan
2. Dalam ABPD Kabupaten Lombok Tengah 2024 Belanja Daerah dianggarkan sebesar Dua Trilyun 617 Milyar 596 Juta 128 Ribu 124,98 Rupiah atau 96,80 % baik itu Belanja Operasi, Belanja Modal Maupun Belanja Tak Terduga artinya masih ada sisa Anggaran APBD yang belum terserap seluruhnya karena belum mencapai 100 %. Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah.
3. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan investasi jangka panjang melalui penyertaan modal kepada sejumlah BUMD seperti PT Bank NTB Syariah, PT. BPR NTB, PDAM Tirta Ardhia Rinjani dan Jamkrida NTB Bersaing mencapai 143 milyar lebih, namun kita belum mendapatkan laporan berapa laba/keuntungan yang diperoleh pemerintah daerah dari penyertaan modal tersebut ?, mohon penjelasan.
4. Selanjutnya terkait dengan Silpa yang cukup tinggi mencapai 135 milyar 341 juta 420 ribu 443 rupiah 76 sen, apa penyebabnya mohon dijelaskan
5. Terdapat sejumlah aset tak bergerak milik pemerintah daerah seperti bangunan atau gedung yang masih terbengkalai sebut saja Pasar Seni Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur dan juga pasar rakyat di Perbatasan Kuripan Lombok Barat dengan Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang terbengkalai padahal biaya pembangunan mencapai miliaran rupiah. Mohon dijelaskan kendala pengembangan dan pemanfatannya serta langkah kongkrit apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dua bangunan tersebut agar berdaya guna.
6. Selanjutnya terhadap aset bergerak milik pemerintah daerah seperti kendaraan dinas roda dua dan roda empat serta aset bergerak lainnya sebaiknya di perbaiki dan kalaupun tidak bisa diperbaiki dan memerlukan biaya besar maka sebaiknya di lelang ataupun dihibahkan ke yayasan ataupun lembaga, hal itu dinilai lebih bermanfaat ketimbang dibiarkan menjadi besi tua tak berguna.
7. Terakhir terkait dengan infrastruktur jalan dan jembatan di kabupaten Lombok Tengah sudah memenuhi standar tekhnis yang sudah di tentukan sesuai aturan yang berlaku, namun demikian terhadap kuwalitas pengerjaan harus terus ditingkatkan termasuk juga beberapa ruas jalan kabupaten perlu ditingkatkan.
Posting Komentar