664 Napi Dapat Remisi, Mulai Perampok Hingga Koruptor
Lombok Tengah, SN – Sebanyak 664 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Praya mendapatkan remisi dari Presiden Prabowo Subianto di HUT RI ke 80.
Penyerahan surat remisi dilakukan Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah mewakili Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mentri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya yang dibacakan Wabup mengatakan
Penghargan dilakukan terhadap warga binaan yang sudah menjalani proses pembinaan selama di Rumah Tahanan (Rutan)
Program pembinaan sangatlah kompleks dan multi sektroral berupa pelatihan keterampilan dan lainnya. Pelatihan inisangat sinergis antara petugas dan anak binaan.
“Selamat kepada narapida dan anak binaan yang dapat remisi, jadikan pelajaran berharga untuk menata hidup yang lebih baik, tunjukkan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh proses” jelasnya.
Selamat bagi napi dan anak binaan yang dapat remisi dan pengurangan sekaligua dapat kebebasan kembalu kepaza sanak keluarga. “Selamat menjalin hubungan dengan masyarakat,perbaiiki sikap dan tidak kembali lagi, jadilah warga yang baik dan bertanggungjawab” pesan Mentri.
Mentri juga mengapresiasi kepada jajaran pemasyarakar mulai dari tingkat pusat sampai wilayah yang senantiasa bekerja dengan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan yang oftimal. “Saya kepasa para petugas untuk tidak terlibat dalam kasus peredaran narkova didalam lapas. Jangan ciderai preatasi yang sudah diraih dengan hal hal negatif itu.
Dalam menjalankan pembinaan terhadap anak bunaan agar berinteraksi dengan warga binaan tanpa ada maksud lainnya. Bagi seluruh warga bonaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala program yang dijalankan. Semuanya demi kebaikan anda sediri” pintanya.
Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 wita dilaksanakan pembacaan hasil Rekapitulasi Jumlah Narapidana dan Anak Didik Pemberian Remisi
Dasawarsa Tahun 2025 Berdasarkan Besaran Perolehan.
Jumlah Narapidana :
1. Perolehan Remisi Dasawarsa I (RD-I) : 216 orang
Dengan rincian sbb :
189 orang = 90 hari
3 orang = 75 hari
1 orang = 70 hari
8 orang = 60 hari
6 orang = 45 hari
1 orang = 40 hari
1 orang = 38 hari
1 orang = 35 hari
2 orang = 30 hari
2 orang = 25 hari
1 orang = 23 hari
1 orang = 20 hari
2. Perolehan Remisi Dasawarsa II (RD-II) : - orang
3. Perolehan Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RD Pidana Denda I) : 7 orang
Dengan rincian sbb :
1 orang = 5 hari
3 orang = 8 hari
3 orang = 15 hari
4. Perolehan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RD Pidana Denda II) : - orang
Jumlah Total : 223 Orang
5. Perolehan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Pidana Khusus/PP.99 thn 2012 : 88 orang
Dengan rincian:
86 orang mendapatkan remisi 90 hari, 1 orang = 15 hari,1 orang = 5 hari
PEROLEHAN REMISI BERDASARKAN JENIS KEJAHATAN
1. Perolehan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Pidana Umum berjumlah 133 orang
dengan rincian :
- Perlindungan Anak : 44
- Narkotika : 43
- Pencurian : 25
- Penipuan : 5
- Perampokan : 4
- Pembunuhan : 2
- Penganiayaan : 2
- Penadahan : 1
- KDR : 1
- Jaminan Fidusia : 1
- Memalsu Materai /
Surat
: 1
- Kesusilaan : 1
- Human Traficking : 1
- Lain-lain : 2
JUMLAH : 125
2. Perolehan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Pidana Khusus/PP.99 thn 2012
berjumlah 88 orang dengan rincian :
- Narkotika : 87
- Korupsi : 1
JUMLAH : 88
Posting Komentar