Banggai Rampungkan KUA PPAS Anggraini Perubahan 2025
Lombok Tengah, SN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah kembali menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, DR. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Paripurna kali ini mengusung sejumlah agenda strategis, salah satunya penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Ahmad Samsul Hadi selaku juru bicara Badan Anggaran. Dalam penyampaiannya, dijelaskan secara rinci proses pembahasan bersama antara Badan Anggaran, Komisi-Komisi DPRD, dan TAPD yang menghasilkan sejumlah rekomendasi serta penyempurnaan terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya laporan hasil pembahasan Pansus II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ketua Pansus II, Dra. Hj. Nurul Adha HMZ, selaku juru bicara, menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Ranperda ini bertujuan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan daerah, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan ekonomi umat.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Kepala Daerah secara resmi menyetujui tiga Ranperda usul DPRD, yaitu:
1. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
2. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
3. Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengajukan ketiga Ranperda tersebut yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Posting Komentar