Maling Motor Tahun 2022, Kabur Jadi TKI, Ditangkap Pulang' Dari Saudi
Lombok Tengah SN – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah buron selama lebih dari 3 tahun.
"Pelaku berinisial HMA (34), pelaku kami amankan kemarin di rumahnya di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat setelah pulang dari Arab Saudi," kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H di Praya, Selasa.
Kasat Reskrim menyampaikan Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 05 Juni 2022, korban M. Galang Anarki (17), memarkir sepeda motornya Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi DR 5534 EG, di pinggir jalan raya Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Korban kemudian masuk ke dalam rumahnya kurang lebih selama lima menit, saat keluar dari rumahnya korban mendapati sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada di lokasi," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jonggat.
Kasat Reskrim membeberkan berdasarkan keterangan dari pelaku lain yang sudah tertangkap dalam kasus yang sama, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku HMA berada dirumahnya setelah buron dan bersembunyi di Arab Saudi.
"Atas informasi tersebut tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Saat kami amankan pelaku sempat berusaha melawan," terangnya.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," jelasnya.
Posting Komentar