Gerindra Apresiasi Pemda Usulkan Perda RTRW
Lombok Tengah, SN – Inisatif pemda Lombok Tengah mengusulkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD. “Kami apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang memprakarsai Ranperda tentang RTRW” kata Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra M.Tauhid di kantornya belum lama ini.
Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen perencanaan yang memuat hasil penataan ruang suatu wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta unsur-unsur terkait, batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Dokumen ini kata mantan Ketua DPRD ini berfungsi sebagai acuan untuk menciptakan ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Perlu diingat lanjutnya bahwa RTRW menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Mengendalikan bagaimana ruang-ruang di suatu wilayah dimanfaatkan, baik untuk permukiman, industri, pertanian, dan lainnya serta melindungi lingkungan dan menjaga keberlanjutan wilayah, “perda ini menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Lombok Tengah.
Lima prinsip good governance yang sering didengar kata Tauhid adalah Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan (TARIF). Prinsip-prinsip tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan keterbukaan, pertanggungjawaban, kepatuhan pada hukum, kemandirian, dan kesetaraan bagi semua pemangku kepentingan

Posting Komentar