Kejaksaan Tahan 2 Mantan Kadispenda Lombok Tengah
Lombok Tengah, SN - Dua Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Jumat 5/12/2026.
Keduanya adalah L.K, Jl sementara 1 orang lainnya adalah Bendahara Dispenda.
Dari dua mantan Kadispenda itu, satu dinataranya sudah pensiun sedangkan Jl masih aktif dan saat ini menjabat Kepala Pelayanan Satu Pintu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Wulandari mengatakan penahanan ketiga terduga pelaku korupsi PPJ itu dilakukan setelah Kejaksaan mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, suray dan petunjuk lainnya serta berdasarkan keterangan ahli.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian isentif pungutan pajak Penerangan jalan tetap membayarkan tanpa melalui proses yang sudah ditentukan. Atas pembayaran isbetif pubgutan pajak PPJ itu negara dirugikan sebesar 800 juta lebih
.jpg)
Posting Komentar