DPRD Loteng Sahkan 3 Ranperda
Lombok Tengah SN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 4 Pebruari 2026.
Tiga Ranperda yang ditetapkan tersebut, pertama, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kedua, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan ketiga Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.
Penetapan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintahombok Tengah. SN - Kabupaten Lombok Tengah dalam memperkuat regulasi daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta mengatur pengelolaan hunian yang layak bagi masyarakat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut telah dijadwalkan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang jadwal kegiatan DPRD masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
“Agenda rapat paripurna tanggal 4 Pebruari 2026 seharusnya juga memuat penyampaian laporan Panitia Khusus II DPRD terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujar Suhadi Kana dalam rapat paripurna.

Posting Komentar