Wabup Beberkan RAPBD 2027
Lombok Tengah, SN Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam
rapat paripurna DPRD Lombok Tengah.
Wakil
Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, menyampaikan bahwa perubahan APBD
dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran
selama tahun berjalan, sehingga program pembangunan daerah tetap berjalan
efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Dalam
perjalanan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat berbagai dinamika yang
menuntut penyesuaian dan restrukturisasi agar anggaran daerah tetap sesuai
sasaran hingga berakhirnya tahun anggaran,” ujar Dr. HM. Nursiah saat
menyampaikan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Ia
menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring capaian kinerja serta
realisasi keuangan hingga akhir Semester I, realisasi pendapatan daerah telah
mencapai Rp1,23 triliun atau 48,8 persen. Sementara realisasi belanja daerah
mencapai Rp1,12 triliun atau 44,95 persen.
Menurutnya,
perubahan APBD 2026 mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyesuaian dilakukan karena terdapat
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya,
adanya kebutuhan pergeseran anggaran, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI.
“Langkah
penyesuaian ini diperlukan agar seluruh program pembangunan daerah tetap
selaras dengan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.

Posting Komentar