Internasional
Bangun Rumah Sembarangan, Pemda Siapkan Sanksi
Lombok Tengah, sasambonews.com,- Ingin
bangun rumah atau pertokoan di kota Praya mulai saat ini tidak boleh sembarangan,
pemilik bakal dikenakan sanksi tidak diberikan ijin membangun jika tidak
mematuhi ketentuan, apalagi dalam waktu dekat ini pihak Pemerintah bakal segera
mengusulkan ke Dewan , rancangan RTBL untuk dijadikan pedoman bagi warga kota
Praya bagi yang ingin membangun rumah atau pertokoan, demikian disampaikan
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) H.
Winarto beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya,
pihaknya saat ini sudah mulai menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) . Aturan itu,akan berlaku untuk warga kota Praya saja. Intinya, RBTL itu
akan mengatur seluruh aktifitas pembangunan fisik, seperti, rumah, toko, rumah
makan atau penginapan, Jadi jika nanti masyarakat ingin membangun atau mau
membuka usaha toko maka harus menaati aturan yang ranperdanya akan segera di
usulkan ke DPRD Lombok Tengah untuk disetujui. “Ranperda RBTL bakal kita
jadikan Perda, jadi tidak boleh semena –mena untuk membangun” Kata Winarto.
Setiap
pemilik bangunan, terang Winarto wajib mematuhi aturan tentang ketinggian
bangunan, luas bangunan dan kekuatan bangunan. Jika melanggar, maka BPMP2T tidak akan mengeluarkan izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Serta izin –izin lainnya. “ Aturan tersebut berbentuk Perda.
Kami sedang menyusunnya, lalu mengusulkannya kepada bagian Hukum Setda Loteng.”
Terang Pak Win panggilan kepala Badan.
Begitu
siap lanjutnya, maka BPMP2T akan mengusulkannya ke DPRD guna dibahas menjadi
aturan yang sah. Di RTBL ini lanjutnya, bakal dibuatkan peta khusus, baik peta
yang menggambarkan permukiman warga, peta jaringan irigasi,listrik,
telekomunikasi,air, perkantoran dan atau fasilitas, sarana prasarana pendukung
lainnya.
Peta
tersebut tambahnya, menurut rencana akan
difasilitasi oleh Kementrian Agraria dan
Tata Ruang,” Mohon ini menjadi catatan kita semua yang tinggal di perkotaan
Praya.” Seru Winarto.
Pantauan wartawan, posisi bangunan di Kota Praya memang cukup semerawut. Bangunan
rumah ataupun bangunan usaha warga masyarakat nyaris berada di bahu jalan
akibat tidak adanya aturan main yang diberlaklukan oleh pemerintah daerah.
Untuk itulah jika ingin menjadikan Kota Praya yang rapi, bersih tanpa kumuh
maka pemerintah harus membuatkan peraturan yang mengatur soal posisi bangunan
dari sepadan jalan. Ln
Via
Internasional
Posting Komentar