Hukum
Operasi Pekat Gatarin, Jaring Pemambok Dan Penjudi
Lombok Tengah, sasambonews.com,- Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatarin Tahun 2017 yang
berlangsung selama 14 yang dimulai tanggal 25 April hingga 8 Mei berhasil
menjaring ribuan liter minuman keras (Miras) berbagai jenis dari sedikitnya 20
orang pemabok atau pelaku. Dari ribuan liter miras tersebut terdapat 3.252 liter miras jenis
tuak, 261 liter jenis Brem dan 343 botol jenis Bir.
Selain menjaring puluhan pelaku dan ribuan liter miras, polisi
juga berhasil menangkap 20 orang penjudi bersama dengan barang bukti berupa 2
lembar tikar, 8 set kartu domino, 2 buah papan bola adil, 11 bola bekel, 4 set
kertu Ceki 300 lembar, 5 lembar karpet, 1 set lampu penerang, 2 buah sajam, 1
pucuk seni rakitan, uang tunai 8 juta lebih. “Dari 27 orang tersangka 5 orang
diantarany anak anak” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilurahman saat
pemusnahan barang bukti dan komprensi pers yang digelar di Mapolres Lombok Tengah
Jumat 12/5.
Hadir pada kegiatan itu, Ketua DPRD Lombok Tengah, Perwakilan Kodim,
Tokoh Agama dan tokoh masyarakat.
Selain mengungkap kasus Miras dan Judi, Polisi juga berhasil
menangkap sejumlah pelaku Narkoba berserta barang buktinya berupa Sabu 3.72
gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp.3.729.000. Dari kasus ini
sebanyak 6 pelaku ditangkap. Sedangkan kasus prostitusi 1 orang diamankan
dengan korban sebanyak 5 orang. “barang bukti yang diamankan 4 buah Kondom
Sutra, 1 Unit Sepeda Motor, 3 buah Hand Phone dan uang tunai Rp.750.000.
Kapolres Lombok Tengah menegaskan operasi pekat ini dilaksanakan
menjelang bulan suci ramadhan agar dalam menjalankan ibadah puasa lebih
khususuk dan khidmat. Untuk itu dia berharap agar para tokoh agama dan tokoh
masyarakat dapat membantu pihak kepolisian memberantas penyakit masyarakat
tersebut. Am
Via
Hukum
Posting Komentar