Berita NTB
Hukum
Sempat Ricuh, Eksekusi Lahan Sukses
Lombok Tengah, sasambonews.com- Eksekusi lahan seluas kurang lebih 89 are di dusun Sabi Desa
Mongga Kecamatan Kopang ricuh, kendati demikian kericuhan tak berlangsung lama
setelah polisi bertindak tegas dengan mengamankan para pembuar ricuh tersebut.
Kericuhan terjadi akibat keluarga yang kalah dalam gugatan menghadang 6 traktor
yang akan menggarap lahan tersebut. Irwan selaku tergugat yang kalah di
persidangan hingga Mahkamah Hukum menghadang traktor yang bergerak menuju sawah
miklik Inaq Suwarni (penggugat).
Dia dibantu oleh saudara saudaranya serta
keluyarganya yang lain. Polisi yang sudah mengantongi surat putusan tersebut
tetap komit menjalankan amar putusan Mahkamah Agung bertindak tegas dengan
berupaya membubarkan Irwan dan keluarganya namun mendapatkan perlawanan. Polisi
kemudian bertindak tegas dengan mengamankan Irwan dan keluarganya di rumah
milik warga.
Setelah diamankan, traktor kemudian bergerak Hingga siang
aktivitas pembajakan sawah masih dilakukan dibawah penjagaan polisi.
Sebelumnya sengketa tanah terjadi antara Inaq Suwarni dengan
Irwan. Inak swarni sendiri adalah istri dari H.Bohari almarhum sedangkan Irwan
adalah anak tiri dari Inaq Suwarni. Awalnya Irwan memenangkan gugatannya di PT
Tinggi Mataram, namun Inaq swarni melakukan banding. Di kemudian menang di
Mahkamah AGung bahkan pada Peninjauan Kembali Inaq Suwarni kembali memang
bahkan diputusan PK itu tanah milik Suwarni bertambah 7 are.
Inak Swarni sendiri adalah istri kedua dari H.Bohari Almarhum.
Sedangkan Irwan, H.Pasil dan 5 orang lainnya adalah anak dari istri pertama
H.Bohari. H.Bohari ini kemudian membagikan harta warisannya kepada anak anaknya
termasuk ke istri keduanya. Inak Suarni mendapatkan tanah 1,2 hektar bersama
kedua anaknya. Sedangkan sisanya milik H.Pail dan adik adiknya.
Berdasarkan putusan MA, Pengadilan Agama Praya kemudian
membacakan amar putusannya saat eksekusi berlangsung pada bulan juni tahun 2016
lalu. Dalam perjalannya, saat inaq Suarni hendak menggarap sawah warisan itu,
Irwan, H.Pail dan keluarganya menghalang halangi kegiatan bercocok tanam
ditempat itu. Irwan mengusir siapapun yang melakukan aktivitas tersebut, bahkan
tidak saja mengusir namun merusak tanaman ataupun pagar yang sudah dipasang
oleh Inaq Suarni. Kasus pengerusakan itu sudah dilaporkan ke Polres maupoun
Polsek. Oleh polisi itu dianggap tindak pidana ringan dan tiak diproses lebih
lanjut.
Kapolsek Kopang Kompol Marbaiyono yang memimpin pengamanan
serta Kepala Desa Montong Gamang L.Sahril yang melakukan mediasi dengan keluarga
Irwan, tak membuahkan hasil. Irwan menilai putusan MA ataupun PK itu tidak
sesuai dengan fakta dilapangan terkait dengan luas lahan. Irwanpun tetap akan menghalang halangi siapaun
yang akan masuk menggarap sawah tersebut. Polisi kemudian bertindak tegas. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar