Nasional
Pelaku Pariwisata Gelar Pertemuan Cermati Perda Tata Ruang KEK Mandalika
Lombok Tengah, sasambonews.com- Untuk menghadapi rapat konsultasi kedua yang akan
dilaksanakan nanti, pemangku kepentingan dalam hal ini pemilik hotel, pemilik
tanah dikawasan pariwisata, pemerhati pariwisata, unsur pemerintah desa, unsur
pemerintah kecamatan, notaris dan lain sebagainya melakukan rapat pendahuluan
yang dipimpin oleh Camat Pujut L.Sungkul. Rapat tersebut menghadirkan konsultan
publik Penyusunan KSK Sekitar KEK Madnalika Drs. L.Hajar Asmara, MT di Aula
Kantor Camat belum lama ini.
Menurut Hajar Asmara, Pertemuan kali ini adalah untuk
melakukan penyerapan aspirasi partisipasi masyarakat terkait rencana penyusunan
Perda tata ruang sekitarKEK Mandalika sehingga nanti antara pemerintah daerah
dengan pemangku kepentingan ini akan menemukan kata sepakat tanpa ada yang
saling merugikan.
Menurut Hajar, pada prinsipnya pelaku pariwisat sangat mendukung
keberadaan KEK Mandalika tetapi dalam hal ini harus ada keadilan sehingga nanti
jangan sampai investor lokal ataupun non lokal yang berada diluar KEK ini
seperti terbelenggu oleh klausul klausul yang ada dalam peraturan daerah itu
nanti. Artinya mereka tidak ada yang boleh dilakukan oleh pemilik lahan itu.
Kita sepakat bahwa ITDC adalah lokomotif pembangunan
pariwisata di Lombok Tengah. Sebagai lokomotif pembangunan maka akan menyeret
daerah daerah di luar KEK untuk ikut berkembang, nah sebagai imbalannya maka
pelaku pelaku pariwisata di luar KEK ini tidak memberikan danpak negatif bagi
perkembangan KEK Mandalika baik secara lingkungan ataupun secara usaha. “Kita
terima ITDC ini sebagai pemacu dan pemicu pembangunan pariwisata di Lombok
Tengah, jadi ITDC memberikan mafaat besar kepada kita, maka kita juga memberi
setback dengan tidak memberikan danpak negatifnya baik secara lingkungan dan
secara usaha. Satu sama lain saling isi mengisi dan tidak ada yang rugikan”
jelasnya.
Dikatakannya pembuatan perda dalah kebijakan lokal sehingga
kearifan lokal menjadi bahan pertimbangan. Karena kebijakan yang dibuat
nanti bersifat lokal maka masyarakat
masih dapat memberi masukan kepada pemerintah untuk penyempurnaan peraturan
daerah itu sendiri. Perda sendiri dibuat untuk kepentingan masyarakat luas,
karena itu ada hak hak partisipasi yang dimiliki oleh masyarakat didalamnya,
namun ada kaidah kaidah umum yang harus ditetapkan baik itu menyangkut soal
klasifikasi hotel, situasi dan kondisi tempat dan kearifan lokal lainnya.
Menurutnya, zonasi yang ada sekarang ini adalah
pendekatannya ingin mempertahankan peruntukan yang ada sekarang seperti
misalkan ditempat itu saat ini sudah menjadi sawah maka akan ditetapkan menjadi
sawah. Selain itu saat itu sedang menjadi perkebunan maka tetap ditetapkan
menjadi kawasan perkebunan. Dia melihat memang ada mixs terjadi antara fungsi
yang sekarang dengan fungsi yang diarahkan. Dia mencontohkan ada lahan tapi
kondisinya hutan belukar, tetapi sudah ada sertifikat lalu dibuat oleh pemerintah
menjadi PB sehingga tak bisa diganggugugat oleh pemilik lahannya. Itu
sebenarnya harus ada insetif diberikan kepada pengelola atau pemilik untuk
menjaga kesestariannya, bahkan nanti bisa saja dirusak. Oleh karena itu kalau
diberikan hak pengelolanya, karena itu harus dibuatkan kebijakan. Hal itu juga
menyangkut soal kemiringan struktur tanah ataupun lahan itu sendiri sesuai
dengan kaidah ekologinya maka harus dibarengi dengan kelestarian tumbuh tubuhan
yang ada di sekitar itu. Jika tidak ada kelestarian tidak ada artinya.
Menurut Hajar, sejarah membuktikan bahwa tidak mesti ada
tumbuh tumbuhan juga tidak membuat lahan itu longsor. Seperti halnya Meresek.
Selama ini tempat itu tidak pernah longsor meskipun hanya padang rumput saja
karena top soilnya di pis, bebatuan dibawahnya solid sehingga tak pernah
longsor. “masa itu disamakan semua, itu artinya akan menghilangkan potensi
sementara potensi itu harus dibudidayakan, nah hal hal itu yang perlu
diperhatikan dan juga ingin kita serap dari masyarakat” jelasnya.
Selanjutnya berbicara soal tingkatan hotel. Sebenarnya
pelaku pariwisata di luar KEK tak akan mampu menandingi bangunan hotel yang ada
di kawasan KEK dengan segala fasilitas mewahnya. Jadi tidak perlu kemudian
hotel hotel diluar itu akan menjadi ancaman sebab akan tetapi sebenarnya
masalah mewah atau tidaknya tidak akan mempengaruhi keramahan lingkungan. Yang
berdanpak adalah berapa luasan dan berapa berat strujtur bangunan itu yang
dibangun. Oleh karena itu dia menyarankan agar tidak menggunakan istilah
bintang namun menggunakan istilah skala kecil sehingga nanti bisa dibedakan
klasifikasi hotel itu sendiri. Sebenarnya jika dicermati maka pemodal pemodal
kecil itu tak akan mungkin masuk ke dalam kawasan KEK sebab harganya sangat
mahal dan mereka yang masuk didalam KEK adalah memang investor besar sehingga
mereka berada di luar kawasan KEK Mandalika. Investor yang besar jelas tidak
akan mau membangun di luar KEK Mandalika sebab KDB nya rendah, kamarnya sedikit
sementara pangsa pasar sudah jelas. Mantan Kepala Bapeda itu menilai proteksi
yang dilakukan ITDC sangat berlebihan bahkan menganggap investor lokal ini
adalah pesaing padahal sudah sangat jelas perbedaanya baik dari sisi ekonominya
ataupun lingkungannya.
Dia berharap pada konsultasi publik jilid II nanti akan ada
titik temu antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan dalam hal ini
pelaku pariwisata.
Sementara itu Camat Pujut L.Sungkul mengatakan pertemuan ini
sangat penting artinya dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan rencana
pembuatan perda tata ruang tersebut mengingat tidak semua paham apa yang
dimaksudkan dalam tata ruang tersebut termasuk penguasaan pemahaman soal peta.
Sehingga katanya, jangan sampai nanti menjadi kebingungan sendiri bagi pelaku
pariwisata. “Kita perlu satu kata untuk menyikapi dan mencermati soal rencana
perda itu, jangan sampai pada saat konsultasi public nanti terjadi pergejuhan,
yang diperdebatkan mereka juga tak tahu” ungkapnya.
Dia berharap pada konsultasi public itu nanti, baik pemda
Lombok Tengah dan pemerintah pusat dengan pelaku pariwisata akan menemukan satu
kesepahaman yang sama sama menguntungkan. Am
Via
Nasional
Posting Komentar