Berita NTB
Hukum
Hukuman Mati Menanti Bagi Koruptor Bentuan Gempa
Lombok Tengah, sasambonews.com- Kejaksaan mulai merespon keluhan masyarakat korban gempa yang tidak kebagian sumbangan padahal bantuan begitu banyak mengalir setiap hari.
Pedagang menduga bantuan tak sampai akibat adanya permianan oknum tertentu.
Disamping itu pula bantuan dari pemerintah mulai diturunkan Oleh karena itu Kejaksaan akan membentuk tim pengawas untuk mengawal agar bantuan itu tepat sasaran dan tak diselewengkan. "Kita akan awasi bantuan tersebut agar tepat sasaran" kata Kasi Intel Feby Rudi di Kantornya Selasa.
Dia mengatakan selama ini dirinya kerap mendapat laporan soal bantuan dari para donatur tidak sampai ke tujuan. Untuk itu tim yang dibentuk nanti akan mengawasi sekaligus mengawal agar tidak terjadi penyimpangan. "Mudahan dengan ini apa yang menjadi hajat dari donatur itu bisa sampai ketujuan" jelasnya.
Menurutnya, potensi korupsi bantuan gempa selalu ada sehingga itu menjadi alasan dibentuknya tim. Kendati demikian dia berharap tidak ada penyelewengan bantuan yang dilakukan oknum tertentu namun kalaupun ada pihaknya tidak segan segan untuk menuntut mati bagi pelaku korupsi. "Hukuman mati bisa dikenakan, ada pasal yang mengatur soal korupsi bantuan gempa itu" katanya. Am
Pedagang menduga bantuan tak sampai akibat adanya permianan oknum tertentu.
Disamping itu pula bantuan dari pemerintah mulai diturunkan Oleh karena itu Kejaksaan akan membentuk tim pengawas untuk mengawal agar bantuan itu tepat sasaran dan tak diselewengkan. "Kita akan awasi bantuan tersebut agar tepat sasaran" kata Kasi Intel Feby Rudi di Kantornya Selasa.
Dia mengatakan selama ini dirinya kerap mendapat laporan soal bantuan dari para donatur tidak sampai ke tujuan. Untuk itu tim yang dibentuk nanti akan mengawasi sekaligus mengawal agar tidak terjadi penyimpangan. "Mudahan dengan ini apa yang menjadi hajat dari donatur itu bisa sampai ketujuan" jelasnya.
Menurutnya, potensi korupsi bantuan gempa selalu ada sehingga itu menjadi alasan dibentuknya tim. Kendati demikian dia berharap tidak ada penyelewengan bantuan yang dilakukan oknum tertentu namun kalaupun ada pihaknya tidak segan segan untuk menuntut mati bagi pelaku korupsi. "Hukuman mati bisa dikenakan, ada pasal yang mengatur soal korupsi bantuan gempa itu" katanya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar