Sosial Ekonomi
Lombok Tengah (14/3)- Rencana pemutihan DBHCHT oleh
pemerintah daerah mendapat penentangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
pasalnya pemutihan akan melanggar aturan dikarenakan belum jatuh tempo. “Saya
sudah tanya ke BPK, pemutihan tidak dibenarkan oleh aturan selama masih belum
jatuh tempo” kata Asisten II Ir. Nasrun di ruang kerjanya jumat 14/3.
Pemutihan DBHCHT Langar Aturan
Dia mengatakan pemutihan baru
bisa dilakukan jika memang sudah melampaui tempo pengembalian yang sudah
ditentukan namun demikian tidak serta merta hutang tersebut bisa diputihkan begitu
saja karena ada persyaratan yang harus dilalui.
Menurut Nasrun pemerintah daerah
harus benar benar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terjadi. Pemetaan perlu
dilakukan untuk menentukan apakah bisa diputihkan atau tidak. “Harus dipilah
pilah mana yang layak di putihkan dan mana yang tidak, kalau yang sudah
meninggal tentu sudah sewajarnya diputihkan, namun kalau masih memiliki
pekerjaan dan dianggap bisa mengembalikan maka tidak perlu diputihkan”
jelasnya.
Pemutihan tentu akan
menguntungkan pihak peminjam atau dalam hal ini petani karena itu harus diatur
prosedur dan prasyarat pemutihan itu. yang terpenting adalah belum jatuh tempo
karena itu sepanjang masih bisa mengembalikan maka pemutihan tidak bisa
dilakukan. “Sampai belum jatuh tempo pada bulan Desember mendatang, pemda harus
tetap berupaya untuk menagih” jelasnya.
Sejauh ini upaya penagihan yang
dilakukan pemda belum maksimal. Dari Rp.14 Milyar yang digelontorkan oleh
pemerintah baru Rp.70 an juta yang sudah berhasil ditagih. (01).
Via
Sosial Ekonomi
Posting Komentar