Politik dan Hukum
Keluarga Kades Jurit Baru Bantah AJ Lakukan Perbuatan Asusila
LOMBOK TIMUR, (20/4). Tudingan sebagian warga yang mengatakan Kades Jurit berinsial AJ pernah melakukan
perbuatan asusila dengan seorang janda Malaysia dibantah keras pihak keluarga
AJ. Bantahan itu dilakukan keluarga AJ dirumahnya di Desa Masbagik Selatan,
Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur pada Jumat sore tanggal 18/4 kemarin
Dalam keterangan
persnya, Marlin keluarga (AJ) mengatakan, perbuatan asusila sebagaimana yang
dituduhkan kepada (AJ) oleh seorang warga inisial (SS) tersebut adalah tidak
benar, dan pernyataan (SS) tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik (AJ) di
depan masyarakatnya.
Marlin juga
menegaskan, tidak benarnya pernyataan (SS) tersebut terbukti dari tidak adanya
bukti-bukti yang kuat yang mampu ditunjukan oleh (SS) sebagaimana yang telah
dituduhkan terhadap (AJ). AJ sendiri sebelumnya sempat diperiksa oleh pihak
penyidik Polsek Masbagik, akan tetapi terduga tetap dinyatakan tidak bersalah
oleh pihak Polsek setempat karena tidak ada bukti-bukti yang kuat yang mengarah
ke hal tersebut, dan sejak itu juga jelasnya (AJ) di izinkan pulang oleh Pihak
Polsek bebernya.
“saya telah
dipersilahkan pulang oleh pihak Polsek, dan dikatakan tidak bersalah, saya
masih trauma dengan kejadian tersebut” beber AJ pada wartawan.
Dalam hal
ini keluarga AJ sangat keberatan atas kejadian tersebut, terlebih lagi dalam
hal ini ada pernyataan salah seorang masyarakat yang dinilai telah mencemarkan
nama baik keluarganya tersebut, dan pernyataan (SS) tersebut terpublikasi
dibeberapa media massa sesalnya.
Untuk meluapkan rasa kekesalannya tersebut,
dalam waktu dekat ini beber Marlin tepatnya pada hari Sabtu Besok, dia bersama
pengacara akan melaporkan (SS) ke Polres Lotim dengan tuduhan pencemaran nama
baik. (Ar)
Posting Komentar