Politik dan Hukum
LOMBOK TIMUR (20/4). Ratusan warga yang diduga
sebagai masa kontra dari salah satu Caleg menolak dilakukannya pemungutan suara
ulang di TPS 11 Dusun Tangar Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok
Timur Sabtu 19/4 kemarin. Diduga ratusan jumlah warga yang menolak dilakukannya
pemilihan ulang tersebut adalah masa dari salah satu caleg dari partai PDIP.
Pemilihan Ulang Di TPS 11 Dusun Tangar, Wakan Anarkis

Penolakan massa
yang diduga kontra ini sempat membakar ban dan memblokir jalan masuk ke desa
tersebut, dengan kayu dan bambu pada saat proses pemilihan ulang di lakukan di
TPS 11 oleh KPU.
Melihat adanya kejadian tersebut, aparat
kepolisian langsung terjun kelapangan untuk melakukan mediasi dengan tokoh
masyarakat sekitar. Akan tetapi massa yang diduga kontra tersebut tetap menolak
dimediasi dan tetap tidak ingin membuka jalan yang diblokirnya serta tetap
tidak menerima dilakukannya pemilihan ulang, bahkan massa melempari petugas
dengan batu dan kayu. Mendapat perlawanan seperti itu, Kapolres Lotim memerintahkan
anak buahnya untuk mengambil tindakan tegas dan membuka paksa pemblokiran jalan
yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Pendemo akhirnya berhasil dipukul
mundur setelah polisi mengeluarkan tembakan gas air mata.
Dari aksi
massa yang anarkis tersebut 4 orang
diantaranya telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian karena diduga sebagai
propokator dalam kericuhan tersebut dan juga berhasil amankan 1
satu buah
unit mobil APV. Namun demikian sampai berita ini diterjunkan Kapolres Kabupaten
Lombok Timur AKBP, Dede Alamsyah, SiK belum bisa dikonformasi terkait hal tersebut.
Sementara
itu ketua KPU M. Saleh yang diwawancarai wartawan dilokasi pemilihan ulang di
TPS 11 mengatakan, pemilihan ulang yang dilakukan ini atas rekomendasi dari Panwaslu,
karena beberapa hari kemarin banyak ditemukan indikasi atau kecurangan di TPS
tersebut.
Selain itu
juga pemilihan ulang ini mengacu pada banyaknya temuan dan laporan dari masyarakat
yang diajukan pasca pemilu 9 april lalu, sehingga atas dasar itulah Panwas
kemudian melakukan kajian untuk dilakukan pemilihan ulang, dan Panwas merekomendasikan
ke KPU untuk dilakukannya pemilihan ulang di Dusun Tangar Desa Wakan.
Hal
lain juga dikatakan M. Saleh saat
dilakukan pemilihan ulang, dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 307. yang
menyalurkan hak suaranya hanya sebanyak 30 orang terang M. Saleh.
Begitu juga dengan kertas suara, setelah
selesai dilakukan pencoblosan di TPS 11, kemudian kertas suara tersebut dibawa
langsung kekantor KPU Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan penghitungan
perolehan suara (Ar)
Posting Komentar