Politik dan Hukum
Mantan TNI,Tukang Tipu Mobil Bodong Ditangkap
LOMBOK TIMUR, (1/4) - Menjlang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang jatuh pada 9
april 2014, Kapolres Kabupaten Lombok Timur AKBP. Dede Alamsyah, SiK, Melalui
Kasubbag Humas Iptu. I Komang Samia yang ditemui wartawan diruang kerjanya
Selasa (1/4) Kemarin. Mengatakan, saat ini Polres Lotim telah berhasil
menangkap DPO. Inisial Zm yang
terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 8 unit mobil bodong di Kabupaten
Lombok Timur.
Dikatakan oleh Samia, Zm Ini ditangkap pada tanggal 29 Maret 2014 lalu pada pukul 11.00 di kediamannya Di Desa Sukamulya saat hendak melakukan transaksi mobil bodong pada salah seorang pembeli.
Selain itu juga dijelaskan Samia , pada dasarnya telah 2 bulan menjadi DPO Pihak Polres Lotim. Selain itu Zm juga diduga salah seorang mantan oknum TNI.
Adapun modus kejahatan yang dipakai oleh tersangka ini jelas Samia, ia melakukan aksinya dengan sistem sewa mobil di tempat lain, setelah mobil disewa olehnya kemudian mobil tersebut dijualnya tanpa sepengetahuan si pemilik mobil.
Adapun hasil penyelidikan untuk sementara ini, Zm adalah pelaku tunggal serta memiliki jaringan antar pulau, kemungkinan dalam modus ini masih ada pelaku-pelaku yang lain, ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut jelas Samia.
Terkait dengan sanksi, Tersangka di jerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas terang Samia.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak polres dari TKP yaitu sebanyak 7 unit roda mobil dari berbagai merk, dan 1 unit mobil dapat di amankan pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersngka. (Ar)
Dikatakan oleh Samia, Zm Ini ditangkap pada tanggal 29 Maret 2014 lalu pada pukul 11.00 di kediamannya Di Desa Sukamulya saat hendak melakukan transaksi mobil bodong pada salah seorang pembeli.
Selain itu juga dijelaskan Samia , pada dasarnya telah 2 bulan menjadi DPO Pihak Polres Lotim. Selain itu Zm juga diduga salah seorang mantan oknum TNI.
Adapun modus kejahatan yang dipakai oleh tersangka ini jelas Samia, ia melakukan aksinya dengan sistem sewa mobil di tempat lain, setelah mobil disewa olehnya kemudian mobil tersebut dijualnya tanpa sepengetahuan si pemilik mobil.
Adapun hasil penyelidikan untuk sementara ini, Zm adalah pelaku tunggal serta memiliki jaringan antar pulau, kemungkinan dalam modus ini masih ada pelaku-pelaku yang lain, ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut jelas Samia.
Terkait dengan sanksi, Tersangka di jerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas terang Samia.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak polres dari TKP yaitu sebanyak 7 unit roda mobil dari berbagai merk, dan 1 unit mobil dapat di amankan pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersngka. (Ar)
Posting Komentar