Politik dan Hukum
PAN Mangkir Serahkan Dana Kampanye, KPU Serahkan Laporan ke KAP
Zaironi |
LOMBOK
TENGAH, (27/4). Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah telah menyerahkan laporan akhir dana
kampanye Pemilu 2014 ke Kantor Akuntan Publik (KAP), Sabtu (26/4) kemarin. Bila
dari hasil KPA ternyata ada peserta pemilu yang ketahuan menyalahi aturan maka
bisa dikena sanksi.
Devisi
Hukum KPUD Loteng Zaeroni, SH melalui Kasubag Hukum KPUD Loteng Suhardi Hari
Wibowo, SH mengatakan sampai batas akhir penyerahan laporan akhir dana kampanye
ada satu partai yang tidak menyerahkan, yakni Partai Amanat Nasional (PAN). Ia
juga telah sering kali mengingatkan pada partai peserta Pemilu 2014 untuk
menyerahkan laporan yang dimaksud, bahkan hingga detik-detik akhir batas waktu
Kamis (24/4/2014) pukul 18.00 WIB. “Kami telah mengontak PAN, tetapi tidak
datang serahkan laporan. Mungkin karena tidak mendapat kursi sehingga tidak
menyerahkan laporan keuangan,” katanya.
Tapi
sesuai aturan paling lambat 15 hari setelah pemunggutan suara dilakukan seluruh
parpol wajib menyerahkan laporan akhir dana kampanye, kewajiban itu harus
dipenuhi oleh semua parpol. Sebab jika kewajiban itu tidak dipenuhi oleh parpol
yang bersangkutan, maka calon terpilihanya akan dikenai sanksi tidak
ditetapkan sebagai pemenang.
Sedangkan,
pihaknya tidak diperbolehkan mengumumkan laporan akhir dana kampanye dari
peserta kampanye sebelum diaudit KAP. Sebab, dari pemeriksaan itu akan
diketahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Setelah usai di
periksa selanjutnya di umumkan pada masyarakat.
"Ada sejumlah saksi bagi peserta pemilu yang melanggar, seperti
pengembalian dana yang diterima," ungkapnya. dadik
Posting Komentar