Berita NTB
Nasional
Politik dan Hukum
Panwaslu Akan Gelar Perkara Dugaan Money Politik
![]() |
Ilustrasi |
MATARAM (14/4). Ketua
Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyaradi,SE,Senin(14/04) di ruang kerjanya
mengatakan, Akan menggelar perkara dugaan many politik yang dilakukan dua Caleg
dan menjadi temuan Panwas serta laporan masyarakat di Kecamatan Cakranegara dan
Selaparang "Kita akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan polres dan
kejaksaan di Kantor Panwaslu Kota dan dilakukan secara internal" terangnya.
Pelanggaran pemilu ini terjadi disalah satu TPS di Selaparang berdasarkan temuan Panwascam sementara pelanggaran pemilu di cakranegara berdasarkan laporan warga "Kita akan panggil langsung ketua PPS untuk dimintai keterangan , karena ini sudah ada informasi yang masuk ke pusat" katanya.
Sementara itu dasar hukum yang menjadi acuan Panwaslu kota Mataram yaitu Pasal 61 ayat 2 UU Pemilu dan PKPU No 26.
Ditanya terkait partai mana yang melakukan money politik , Panwaslu enggan memberitahu "Saya belum berani sampaikan, tunggu saja hasil gelar perkara hari selasa (hari ini)" uangkapnya.
Ditemukan juga terjadi kekurang kertas suara di TPS 4 Pagutan Gren Asri, ada 17 pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena kehabisan kertas suara "Oleh KPU kita diminta rekomendasi agar bisa pemilihan ulang, namun kita belum berani memberikan rekomendasi karena dasar hukumnya belum ada yang kita ketemukan"
Tandasnya.
Diakuinya di Kelurahan Pejeruk ditemukan Panwaslu ada perhitungan keliru antara suara Caleg dan suara partai, sehingga terjadi penggelembungan suara "Jika mencoblos gambar partai dan nama Caleg dihitung satu suara, namun oleh petugas PPS dihitung dua suara jadi, kita langsung minta dilakukan perhitungan ulang" terangnya.
Dia juga menambahkan, pelaksanaan Pemilu di Kota Mataram berlangsung lancar dan terkendali "Alhamdulillah dibanding dengan daerah lain kita di kota Mataram bisa berjalan lancar" jelasnya
(pr)
Pelanggaran pemilu ini terjadi disalah satu TPS di Selaparang berdasarkan temuan Panwascam sementara pelanggaran pemilu di cakranegara berdasarkan laporan warga "Kita akan panggil langsung ketua PPS untuk dimintai keterangan , karena ini sudah ada informasi yang masuk ke pusat" katanya.
Sementara itu dasar hukum yang menjadi acuan Panwaslu kota Mataram yaitu Pasal 61 ayat 2 UU Pemilu dan PKPU No 26.
Ditanya terkait partai mana yang melakukan money politik , Panwaslu enggan memberitahu "Saya belum berani sampaikan, tunggu saja hasil gelar perkara hari selasa (hari ini)" uangkapnya.
Ditemukan juga terjadi kekurang kertas suara di TPS 4 Pagutan Gren Asri, ada 17 pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena kehabisan kertas suara "Oleh KPU kita diminta rekomendasi agar bisa pemilihan ulang, namun kita belum berani memberikan rekomendasi karena dasar hukumnya belum ada yang kita ketemukan"
Tandasnya.
Diakuinya di Kelurahan Pejeruk ditemukan Panwaslu ada perhitungan keliru antara suara Caleg dan suara partai, sehingga terjadi penggelembungan suara "Jika mencoblos gambar partai dan nama Caleg dihitung satu suara, namun oleh petugas PPS dihitung dua suara jadi, kita langsung minta dilakukan perhitungan ulang" terangnya.
Dia juga menambahkan, pelaksanaan Pemilu di Kota Mataram berlangsung lancar dan terkendali "Alhamdulillah dibanding dengan daerah lain kita di kota Mataram bisa berjalan lancar" jelasnya
(pr)
Via
Berita NTB
Posting Komentar