Politik dan Hukum
LOMBOK TIMUR, (27/4)- Kapolres Kabupaten Lombok Timur Melalui Kasubbag Humas Iptu. I Komang Samia yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Sabtu (26/4), mengatakan. Saat ini pihak Penegakan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Gakumdu) tengah menangani pelanggaran tindak pidana pemilu serius yang terjadi di TPS 19 Dusun Selak Desa Perian Kecamatan Montong Gading yang dilaporkan oleh Muhriadi 22 Tahun Warga asal Desa Perian.
Dalam kasus ini Abdul Hakim 55 Tahun Selaku KPPS di TPS 19 tersebut, terbukti melakukan pelanggaran dari bukti-bukti yang ada, dimana dalam pemilu 9 April lalu Abdul Hakin telah melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan penolak pada para pemilih yang hendak ingin memilih dengan menggunakan KTP.
Adapun Pasal yang akan dikenakan pada anggota KPPS yang bersangkutan itu, akan dikenakan pasal 260 tentang Undang-Undang Pidana Pemilu, karena telah merintangi orang melaksanakan hak pilihnya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan antara lain, KTP Pormulir Model AT, dan rekaman CD yang diserahkan oleh Panwaslu Lombok Timur kepada Gakumdu.
Begitu juga dikatakan oleh samia terkait dengan Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ini, sudah di P21kan, karena bukti-bukti yang dibutuhkan sudah lengkap semua, terangnya Samia. (Ar)
Polres Lotim Serahkan Kasus Tindak Pidana Pemilu Ke Kejaksaan
AKP Samia |
LOMBOK TIMUR, (27/4)- Kapolres Kabupaten Lombok Timur Melalui Kasubbag Humas Iptu. I Komang Samia yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Sabtu (26/4), mengatakan. Saat ini pihak Penegakan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Gakumdu) tengah menangani pelanggaran tindak pidana pemilu serius yang terjadi di TPS 19 Dusun Selak Desa Perian Kecamatan Montong Gading yang dilaporkan oleh Muhriadi 22 Tahun Warga asal Desa Perian.
Dalam kasus ini Abdul Hakim 55 Tahun Selaku KPPS di TPS 19 tersebut, terbukti melakukan pelanggaran dari bukti-bukti yang ada, dimana dalam pemilu 9 April lalu Abdul Hakin telah melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan penolak pada para pemilih yang hendak ingin memilih dengan menggunakan KTP.
Adapun Pasal yang akan dikenakan pada anggota KPPS yang bersangkutan itu, akan dikenakan pasal 260 tentang Undang-Undang Pidana Pemilu, karena telah merintangi orang melaksanakan hak pilihnya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan antara lain, KTP Pormulir Model AT, dan rekaman CD yang diserahkan oleh Panwaslu Lombok Timur kepada Gakumdu.
Begitu juga dikatakan oleh samia terkait dengan Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu ini, sudah di P21kan, karena bukti-bukti yang dibutuhkan sudah lengkap semua, terangnya Samia. (Ar)
Posting Komentar