Politik dan Hukum
Rekomendasi Bawaslu Tak Digubris KPU
MATARAM, (28/4). Permintaan Bawaslu kepada KPU agar dilakukan
perubahan pada suara di Kabupaten atau kota yang terjadi penggelembungan pada
Pleno Rekapitalasi perhitungan Suara Pileg di NTB tidak digubris pihak KPU NTB .
Ketua Bawaslu NTB melalui Ketua Divisi Pengawasan dan
Penindakan Bambang Karyono, Jumat (25/04) kemarin di ruang kerjanya menegaskan,
KPU NTB tidak mau mendengarkan masukan dan rekomendasi Bawaslu terhadap adanya
penggelembungan suara segera merubah hasil rekap tapi KPU tidak bergeming
"Mereka berdalih bukan merupakan wewenang mereka, karena itu wewenang KPU
di tingkat kabupaten, sementara KPU kota dan kabupaten beralasan semua akan
diserahkan ditingkat KPU Provinsi, kita sangat sayangkan hal itu, inilah
merupakan mekanisme yang dimiliki oleh penyelenggaara Pemilu yang satu
ini" tandasnya.
Dilanjutkannya, Sesuai dengan UU No 4 pasal 204 tetang pemilu
dijelaskan bahwa KPU provinsi bukanlah yang menetapkan hasil tetapi itu ada di
KPU pusat, " Ini akan menjadi fakta-fakta yang akan kita bawa ke Bawaslu
RI sebagai sikap Bawaslu di NTB secara Nasional begitu juga dengan Bawaslu di Provinsi
lain"terangnya.
Bambang menekankan, hasil keseluruhan perhitungan KPU tidak
memiliki jaminan, bahwa satu suara rakyat itu akan dikembalikan kepada pilihan
yang sebenarnya.
Rekomendasi di seluruh tingkatan Panwaslu sampai Bawaslu sama
sekaali tidak didengarkan KPU. "Rekomedasi Panwascam dan Panwaskab maupun
dari kami tidak didengarkan, kita sudah mohon agar suara itu dikembalikan,
tetapi tetap berdalih bukan wewenang mereka" tandasnya.
Ditanya apakah Bawaslu menyatakan mosi tidak percayaa
terhadap KPU, menurut Bambang sikap itu terlalu rendah ,karena posisi Bawaslu
dan KPU NTB sejajar "Mosi tidak percaya terlalu rendah, sebab posisi kita
sejajar, dan kita memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap hasil
pemilu dan itu akan menjadi rekomedasi" jelasnya. (pr)
Posting Komentar