Politik dan Hukum
Dewan Setujui Hibahkan Aset Kepada Bank NTB dan MUI
LOMBOK
TENGAH, (28/4). DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada hari Senin (28/04) kemarin
menyetujui permohonan Pemda Lombok Tengah untuk penghapusan/pemindahtanganan
dan hibah asset tanah Pemda kepada PT Bank NTB dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kabupaten Lombok Tengah.
Persetujuan
itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD
Lombok Tengah setelah mendengar laporan juru bicara Komisi I yang disampaikan
oleh Adikelana terhadap pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya terhadap
permohonan dari Pemda Lombok Tengah tersebut.
Dalam
laporan Komisi I yang disampaikan Adikelana menyatakan, Komisi I telah melakukan
berbagai konsultasi dengan mengundang baik pengurus Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Lombok Tengah dan Direktur PT Bank NTB Cabang Praya untuk memperoleh
informasi secara tekhnis, juga mengundang Kabag Hukum dan Kabag asset Setda
Lombok Tengah untuk mengetahui kebenaran usulan penghapusan dan penghibahan
asset tanah Pemda tersebut secara hukum.
Berdasarkan
kajian dan pertimbangan yang telah dilakukan, Komisi I DPRD Lombok Tengah
menyatakan setuju terhadap penghapusan/pemindahtanganan asset tanah seluas 2.995
meter persegi yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman Praya (depan PLN Praya)
sebagai penyertaan modal kepada PT Bank NTB Cabang Praya.
Selain
itu, terhadap hibah tanah seluas 2.450 meter persegi yang berlokasi di
Kelurahan Leneng Kecamatan Praya kepada pengurus MUI Lombok Tengah sebagai
tempat pembangunan poliklinik kesehatan.
Dalam
penyampaian tersebut, disampaikan juga oleh Adikelana rekomendasi Komisi I
kepada Pemda Lombok Tengah agar melakukan hal-hal diantaranya, kepada pengurus
MUI Lombok Tengah agar Pemda Lombok Tengah membuat MoU dengan MUI, bahwa
apabila dalam kurun waktu maksimal tiga tahun sejak nota hibah ditangani, MUI
tidak dapat mewjudkan pembangunan dan/atau memulai kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud penghibahan asset tanah tersebut, maka tanah itu dapat
ditarik kembali dan seluruh perbuatan hukum akibat persetujuan hibah ini batal
demi hukum.
Selain
itu, untuk mendukung rencana pembangunan poliklinik oleh MUI Lombok Tengah,
Pemda agar dapat mensuport rencana MUI Lombok Tengah melalui pemberian dukungan
gedung operasional kegiatan dan anggaran melalui APBD Lombok Tengah sesuai
kemampuan keuangan daerah.
Terhadap
PT Bank NTB Cabang Praya, Adikelana juga menyampaikan bahwa sebagai tindak
lanjut dari persetujuan pemindahtanganan asset tanah tersebut, Pemda segera
mengajukan rancangan peraturan daerah
yang mengatur keseluruhan penyertaan
modal kabupaten Lombok Tengah yang selama ini belum memperoleh pengaturan.
Kemudian, agar Pemda
Lombok Tengah membuat MoU dengan PT Bank NTB Cabang Praya sebagai mitra tempat
penyertaan modal Pemda Lombok Tengah dengan menyepakati system pengembalian
penyertaan modal dan penerimaan deviden
sesuai kepentingan Pemda sebagai pemilik modal dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perbankan yang berlaku. Dengan demikian, penentuan deviden tidak
hanya terikat hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dibuat secara sepihak
oleh bank NTB.|ss01
Posting Komentar