Berita NTB
Nasional
Politik dan Hukum
Surat Suara Pemilih Tertukar
Ketu KPUD Loteng |
Lombok Tengah (10/4). Surat Suara pemilih di kabupaten Lombok
Tengah tertukar dari dapil yang satu ke dapil yang lain. Surat suara Dapil I
Praya-Praya Tengah tertukar dengan Dapil III Pujut-Praya Timur hal itu diakui
pihak KPUD Lombok Tengah. “memang surat suara dapil satu tertukar ke Dapil III,
Desa Truai Kecamatan Pujut” jelasnya.
Kendati tertukar proses pemilihan berjalan aman dan lancar
sebab sebelum dimulai proses pencoblosan sudah dilakukan penggantian. “Beruntung
belum dimulai, kita langsung menggantinya” kata Ari.
Dia mengatakan tertukarnya surat suara baru diketahui setelah
pemilih pertama hendak melakukan pencoblosan. Namun saat dibuka ternyata nama
nama Caleg yang ada di lembar surat suara adalah Caleg yang berasal dari Dapil
I Praya –Praya Tengah. “Rupanya pemilih pertama itu cerdas, begitu membuka
surat suara ternyata salah, makanya langsung lapor ke petugas dan petugas
melaporkan kepada kita” jelasnya mendapingi anggota KPU Provinsi NTB Agus S.Sos.
Sementara itu menurut
anggota KPUD NTB Agus, tertukarnya surat suara itu akibat dari kurang telitinya
petugas pelipat suara saat melakukan pelipatan di KPU. Selain itu aturan yang
baru surat suara harus dibuka di TPS sementara aturan lama dibuka di Kantor
desa atau PPS sehingga pihaknya bisa mengeceknya satu persatu. “Aturan yang
baru harus dibuka di TPS sehingga kita tidak ada kesempatan untuk mengeceknya,
perubahan aturan itu mungkin adanya kecurigaan dari masyarakat akan potensi
permainan sehingga dirubah” jelasnya. Ss01
Via
Berita NTB
Posting Komentar