Politik dan Hukum
Video Dugaan Pelanggaran Pileg Beredar
LOMBOK TENGAH, (14/4).
Video dua Kepala Desa yang diduga telah melakukan intimidasi kepada masyarakat
untuk mencoblos nama salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Politik
tertentu pada Tanggal 9 April 2014 lalu
beredar luas di tengah – tengah masyarakat di Lombok Tengah.
Dua Kepala Desa
yang diduga telah melakukan intimidasi dan mengarahkan masyarakatnya tersebut
adalah Kepala Desa Mekar Sari dan kepala Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat
Loteng.
Dalam Video yang
berdurasi selama kurang lebih selama 5 menit tersebut, terlihat dengan
jelas yang diduga merupakan Kades Banyu
Urip bersama salah seorang anggota KPPS
berdiri di depan bilik suara sambil mengarahkan masyarakat untuk mencoblos
Caleg tertentu.
Selain itu, isi
Video itu juga telah memperlihatkan sikap dari Kades Banyu Urip yang sibuk
melibat kertas suara yang telah dicoblos dan memasukkannya kedalam kotak suara.
Atas dugaan telah
terjadinya pelanggaran Pileg yang terjadi di dua desa itu, Ketua Formapi NTB
Ihsan Ramdani, Sabtu, 12/04/2014
melaporkan kedua Kades tersebut ke Panwaslu Loteng.”Dugaan pelanggaran
Pileg yang dilakukan oleh Dua Kades itu sudah kami laporkan ke Panwaslu Loteng.
Kami meminta dan menekankan Panwaslu
Loteng untuk segera mengambil langkah dan tindakan terkait dengan dugaan
pelanggaran Pileg tersebut,” kata Ketua Formapi NTB Ikhsan Ramdhany kepada
wartawan koran ini, Senin (14/04) kemarin.
Menurut Dani, apa
yang dipertontonkan oleh kedua oknum Kades tersebut tidak patut ditiru dan
telah mencidrai proses demokrasi bebas, umum dan rahasia di
Loteng.”Permasalahan itu tidak bisa dibiarkan berlarut – larut, KPUD dan
Panwaslu Loteng harus segera mengambil
langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan itu. Pelanggaran Pileg
di dua Desa itu sangat terorganisir dan sangat rapi. Kami menduga bukan hanya
kedua Kades saja yang terlibat, namun seluruh anggota KPPS yang di dua desa itu
juga telah kemasukan angin,” ujarnya.
Menanggapi
permasalahan tersebut diatas Divisi Bidang SDM Panwaslu Loteng Rudi Hartono kepada wartawan, Senin
(14/04) mengatakan, Panwaslu bersama jajaran Kepolisan dan Kejaksaan
Negeri yang tergabung dalam Gakkumdu tengah melakukan penyidikan terhadap
adanya dugaan indikasi pelanggaran Pileg yang dilakukan oleh Kades Mekar Sari
dan Kades Banyu Urip.” Dugaan pelanggaran Pileg itu sudah ada Pelapornya. Saat
ini sudah berada ditingkat penyidikan dan masih mengumpulkan saksi beserta
barang bukti,” katanya.
Rudi mengungkapkan,
bila terbukti bersalah maka Kedua Kades beserta KPPS yang ada di dua Desa
tersebut bisa diberikan sanksi kurungan selama 1 Tahun dan diwajibkan membayar denda.”Sesuai dengan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum yang diatur dalam Pasal 283, maka bila terbukti
bersalah, kedua Kades dan KPPS yang bertugas di dua Desa tersebut bisa
dikenakkan sanksi 1 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar denda. Bukti
yang sudah kami pegang saat ini berupa Video rekaman salah seorang yang diduga
Kades Banyu Urip. Dan bukti berupa Video rekaman itu nantinya akan kami
lampirkan ke KPUD Loteng sebagai bahan rekomendasi dari Panwaslu Loteng,”
pungkasnya. |rul
Posting Komentar