Politik dan Hukum
Gugatan Caleg Gagal Dimenang, Calon Dewan Bisa Gugur
Lombok Tengah, (26/5). Para Caleg gagal yang saat ini tengah
menggugat KPU berharap bisa memenangkan pertarungan di MK sebab jika
dimenangkan Mahkamah Konstitusi maka harapan menjadi anggota dewan periode
2014-2019 terbula lebar.
Komisioner KPU Lombok Tengah Zaironi mengatakan pihaknya
berharap gugatan caleg terhadap KPU bisa ditolak MK, akan tetapi jika harus
dimenangkan oleh MK maka mau tidak mau KPU harus menjalankan apa yang menjadi
amar putusan tersebut. “Jika gugatan para caleg gagal itu dimenangkan seluruhnya
oleh MK maka akan mempengaruhi perolehan suara dan juga kursi DPRD Loteng itu
sendiri namun tergantung apa bunyi amar
putusannya nanti” jelasnya.
Sejauh ini sidang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri
Praya karena itu pihaknya belum bisa berandai andai terhadap apa yang menjadi
hasil putusan sidang nanti karena itu yang terpenting saat ini adalah
menghadapi gugatan itu dengan persiapkan bukti bukti yang ada. “KPU sendiri
sudang menunjuk pengacara, begitupula KPU Provinsi sedangkan KPU kabupaten
tidak menunjuk pengacara sebab KPU masing masing daerah atau kabupaten hanya
sebagai turut tergugat” jelasnya. Ss01
Posting Komentar