Nasional
Politik dan Hukum
Gugatan Caleg Gagal Mulai Di Sidang
Zaironi SH |
Lombok Tengah, (26/5). Gugatan sejumlah Calon Legislatif
(Caleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil penetapan perolehan suara
oleh Komisi Pemilihan Umum mulai disidang di Pengadilan Negeri Praya.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lombok Tengah Zaironi SH mengatakan sidang gugatan caleg terhadap keputusan KPU
nomor 4 tahun 2014 tentang penetapan perolehan suara pemilihan umum DPRD, DPD,
DPRD Provinsi dan DPR RI kabupaten Lombok Tengah mulai disidangkan senin siang.
“Sidang dilakukan terkait keberatan sejumlah caleg terhadap perolehan suaranya
pada pileg 9 April 2014 lalu” kata Zaironi di kantornya senin 26/5.
Menurut Zaironi yang mengajukan keberatan ataupun gugatan terahdap perolehan hasil suara yang sudah ditetapkan KPU pusat antara lain caleg PKB atas nama Sadariah. Dia menggugat perolehan suara dari Caleg yang menang Nurul Adaha dapil VI Batukliang-Batukliang Utara. Selain itu gugatan PKS atas perolehan suara Caleg Nasdem Majrun Dapil IV Praya Barat-Praya Barat Daya dan beberapa caleg lainnya. Diharapkan sidang gugatan itu sudah tuntas selama kurang lebih satu bulan. “Sesuatu aturan harus selesai 2 minggu namun bisa sampai satu bulan jika berlanjut ke MK” jelasnya.
Menurut Zaironi yang mengajukan keberatan ataupun gugatan terahdap perolehan hasil suara yang sudah ditetapkan KPU pusat antara lain caleg PKB atas nama Sadariah. Dia menggugat perolehan suara dari Caleg yang menang Nurul Adaha dapil VI Batukliang-Batukliang Utara. Selain itu gugatan PKS atas perolehan suara Caleg Nasdem Majrun Dapil IV Praya Barat-Praya Barat Daya dan beberapa caleg lainnya. Diharapkan sidang gugatan itu sudah tuntas selama kurang lebih satu bulan. “Sesuatu aturan harus selesai 2 minggu namun bisa sampai satu bulan jika berlanjut ke MK” jelasnya.
Terhadap Gugatan itu Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap
meladeni seluruh gugatan para Caleg tersebut. “Kita sudah siap dengan bukti
bukti baik itu model C1, D1 pleno dan
lain sebagainya” jelasnya.
Diakuinya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah dalam
hal ini turut tergugat sementara tergugat adalah KPU pusat. “KPU Loteng hanya
menyiapkan bukti bukti serta berkas berkas yang diperlukan dalam persidangan”
jelasnya. Ss01
Via
Nasional
Posting Komentar