yg googlefc.controlledMessagingFunction Jabatan Struktural Disdukcapil Diangkat dan Diberhentikan Mendagri -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Politik dan Hukum Jabatan Struktural Disdukcapil Diangkat dan Diberhentikan Mendagri
Politik dan Hukum

Jabatan Struktural Disdukcapil Diangkat dan Diberhentikan Mendagri

Sasambo News
Sasambo News
21 Mei, 2014 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Lombok Tengah, (21/5). Kewenangan memutasi pejabat vertikal yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden adalah Presiden, Mutasi pejabat di tingkat kementrian adalah Mentri, melakukan mutasi ditingkat provinsi adalah Kewenangan Gubernur dan memutasi pejabat ditingkat Kabupaten/kota adalah Bupati dan Walikota. Namun untuk jabatan structural di jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sepenuhnya hak mutlak Bupati/Walikota akan tetapi harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri. Hal itu berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. Tidak jauh beda dengan perlakukan di Dinas Dukcapil, di jajaran Komisoner Pemilihan Umum (KPU) pun demikian. Jabatan Sekretaris KPU juga tidak serta merta bisa dibongkar pasang oleh Bupati sebab harus ada persetujuan dari Komisioner KPU itu sendiri. Mungkin pertimbangannya jika mengganti akan mempengaruhi system kerja dari lembaga itu sendiri yang selama ini sudah didik khusus untuk kegiatan lembaga itu sendiri.

Pada BAB VIIIA UU nomor 24 tahun 23 tentang Adminitrasi Kependudukan pasal 83A poin (1) disebutkan, Pejabat structural pada unit kerja yang menangani Admintrsi Kependudukan di Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Mentri dalam Negeri atas usul Gubernur. Poin (2), pejabat structural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Mentri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.

Dengan mencermati bunyi UU tersebut maka tentu jabatan kepala Dinas dan jabatan structural lain di Dinas Dukcapil tidak serta merta bisa diganti akan tetapi harus ada persetujuan dari Mentri Dalam Negeri itu sendiri maka dengan demikian pejabat ditempat itu untk sementara aman dari badai mutasi besar besaran, namun sayangnya sampai saat ini Peraturan Pemerintah yang mengiringi Undang Udang itu konon belum keluar sehingga masih bisa dibongkar pasang.

Sebenarnya undang udang itu tidak lantas mengkebiri hak prerogatif  bupati untuk memutasi pejabatnya namun setidaknya harus ada usulan secara berjenjang ke Gubernur baru kemudian Gubernur menindaklanjutinya ke Mentri Dalam Negeri. Biasanya setiap usulan itu tidak lantas langsung ditanggapi saat itu juga namun perlu proses mulai dari Gubernur hingga dikeluarkannya Keputusan Mentri Dalam Negeri. Dalam hal usulan mutasi, Mendagri tentu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian melainkan harus dikaji untung ruginya bagi lembaga atau unit kerja itu sendiri. Jika sekiranya akan mempengaruhi sistem kerja yang sudah dibangun sedemikian rupa oleh Mendagri maka bisa saja Mendagri tidak akan menyetujuinya.

Dalam memutasi pejabat Bupati harus benar benar memperhitungkan waktu keluarnya SK pemberhentian dari Mentri Dalam Negeri jika hendak melakukan mutasi besar besaran termasuk memutasi Kadis Dukcapil. Namun jika berbicara kemendesakan waktu maka tentu mutasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena itu pilihannya adalah melakukan mutasi sendiri sendiri dan tidak dalam gerbong besar khususnya bagi pejabat yang memerlukan persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi seperti halnya Mentri Dalam Negeri ataupun Komisioner KPU.

Nah untuk mutasi pejabat pemkab Lombok Tengah tentu calon pejabat yang akan terkena mutasi bisa bernafas lega hingga satu minggu ke depan lantaran Bupati kini tengah berada di Arab Saudi untuk melaksanakan umroh, setelah umroh dipastikan mutasi akan berlangsung. “mutasi pasti saya akan lakukan dalam waktu dekat ini namun mutasi bukan karena alasan politik karena itu semangatnya jangan lantas kendor” kata Bupati kepada seluruh jajaran kepala SKPD saat senam pagi di Becingah Adiguna Praya belum lama ini.

Kata bupati yang mengatakan semangat jangan kendor, bisa persepsikan berbeda beda. Bisa jadi bupati sudah menangkap sinyal lemahnya semangat kinerja masing masing SKPD apalagi jauh hari sebelum pileg Bupati sudah menyampaikan akan melakukan mutasi. Kata Mutasi memang sebuah kata yang kerap menakutkan bagi pejabat pejabat yang memang ambisius dengan jabatan. Setiap disebut kata mutasi maka bergetarlah detak jantungnya, seharusnya kita bergetar ketika mendengar asma Allah dikumandangkan bukan bergertar ketika mendengar ada mutasi sebab urusan jabatan itu urusan Allah melalui tangan bupati. Jika harus di nonjobkan atau tidak mendapatkan jabatan maka hendaknya bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kehendak sang haliq serta mengambil hikmahnya.

Sayapun pernah mendengar salah seorang pejabat yang memegang jabatan sangat strategis, saya tidak perlu menyebutkan pejabat itu namun dia mengatakan hanya Allah yang tahu isi hati saya, saya ikhlas ditempatkan dimana saja, termasuk di nonjobkan karena jabatan itu adalah titipan dan amanah.

Yang menarik sekarang, adanya isu menempatkan pejabat pejabat jebolan IPDN di jabatan strategis namun sejauh ini kebenaran isu belum terbukti. Akan bisa dibuktikan ketika pada mutasi mendatang. Jika benar maka tentu tidak adil bagi PNS yang non IPDN, sebaliknya tidak adil juga jika Bupati mengkebiri hak hak bagi para purna praja itu sendiri karena itu punya hak yang sama untuk menikmati jabatan itu sendiri.
Sekarang ini peluang untuk menempati jabatan tertentu terbuka lebar terlebih lagi jabatan eselon IV banyak yang lowong, lalu siapakah yang akan di promosikan ?. Sejumlah nama mulai digadang gadang, siapa saja orangnya?, ikuti terus kutak atik edisi selanjutnya. ss01
Via Politik dan Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemprov Tetapkan Status Darurat Bencana Selama10 Hari

Sasambo News- Juli 08, 2025 0
Pemprov Tetapkan  Status Darurat Bencana Selama10 Hari
Mataram, SN– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  menaikkan status menjadi Darurat Bencana untuk wilayah NTB setelah banjir besar melanda Kota Mataram dan …

Most Popular

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Juli 03, 2025
Kejurprov Judo NTB 2025 Diikuti Bali Nusra dan Jateng

Kejurprov Judo NTB 2025 Diikuti Bali Nusra dan Jateng

Juli 03, 2025
1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Juni 27, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Ustaz Cabul Dituntut 19 Tahun Penjara, Perkosa Santri

Juli 03, 2025
Kejurprov Judo NTB 2025 Diikuti Bali Nusra dan Jateng

Kejurprov Judo NTB 2025 Diikuti Bali Nusra dan Jateng

Juli 03, 2025
1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Juni 27, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us