Politik dan Hukum
Lombok Tengah, (21/5). Kewenangan
memutasi pejabat vertikal yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden adalah
Presiden, Mutasi pejabat di tingkat kementrian adalah Mentri, melakukan mutasi
ditingkat provinsi adalah Kewenangan Gubernur dan memutasi pejabat ditingkat
Kabupaten/kota adalah Bupati dan Walikota. Namun untuk jabatan structural di
jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sepenuhnya hak mutlak
Bupati/Walikota akan tetapi harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri. Hal itu
berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor
23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. Tidak jauh beda dengan
perlakukan di Dinas Dukcapil, di jajaran Komisoner Pemilihan Umum (KPU) pun
demikian. Jabatan Sekretaris KPU juga tidak serta merta bisa dibongkar pasang
oleh Bupati sebab harus ada persetujuan dari Komisioner KPU itu sendiri.
Mungkin pertimbangannya jika mengganti akan mempengaruhi system kerja dari
lembaga itu sendiri yang selama ini sudah didik khusus untuk kegiatan lembaga
itu sendiri.
Jabatan Struktural Disdukcapil Diangkat dan Diberhentikan Mendagri
Pada BAB
VIIIA UU nomor 24 tahun 23 tentang Adminitrasi Kependudukan pasal 83A poin (1)
disebutkan, Pejabat structural pada unit kerja yang menangani Admintrsi
Kependudukan di Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Mentri dalam Negeri
atas usul Gubernur. Poin (2), pejabat structural pada unit kerja yang menangani
administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh
Mentri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Dengan mencermati
bunyi UU tersebut maka tentu jabatan kepala Dinas dan jabatan structural lain
di Dinas Dukcapil tidak serta merta bisa diganti akan tetapi harus ada
persetujuan dari Mentri Dalam Negeri itu sendiri maka dengan demikian pejabat
ditempat itu untk sementara aman dari badai mutasi besar besaran, namun sayangnya
sampai saat ini Peraturan Pemerintah yang mengiringi Undang Udang itu konon
belum keluar sehingga masih bisa dibongkar pasang.
Sebenarnya undang
udang itu tidak lantas mengkebiri hak prerogatif bupati untuk memutasi pejabatnya namun
setidaknya harus ada usulan secara berjenjang ke Gubernur baru kemudian
Gubernur menindaklanjutinya ke Mentri Dalam Negeri. Biasanya setiap usulan itu
tidak lantas langsung ditanggapi saat itu juga namun perlu proses mulai dari
Gubernur hingga dikeluarkannya Keputusan Mentri Dalam Negeri. Dalam hal usulan
mutasi, Mendagri tentu tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian
melainkan harus dikaji untung ruginya bagi lembaga atau unit kerja itu sendiri.
Jika sekiranya akan mempengaruhi sistem kerja yang sudah dibangun sedemikian
rupa oleh Mendagri maka bisa saja Mendagri tidak akan menyetujuinya.
Dalam
memutasi pejabat Bupati harus benar benar memperhitungkan waktu keluarnya SK
pemberhentian dari Mentri Dalam Negeri jika hendak melakukan mutasi besar
besaran termasuk memutasi Kadis Dukcapil. Namun jika berbicara kemendesakan
waktu maka tentu mutasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena itu pilihannya
adalah melakukan mutasi sendiri sendiri dan tidak dalam gerbong besar khususnya
bagi pejabat yang memerlukan persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi seperti
halnya Mentri Dalam Negeri ataupun Komisioner KPU.
Nah untuk
mutasi pejabat pemkab Lombok Tengah tentu calon pejabat yang akan terkena
mutasi bisa bernafas lega hingga satu minggu ke depan lantaran Bupati kini
tengah berada di Arab Saudi untuk melaksanakan umroh, setelah umroh dipastikan
mutasi akan berlangsung. “mutasi pasti saya akan lakukan dalam waktu dekat ini
namun mutasi bukan karena alasan politik karena itu semangatnya jangan lantas
kendor” kata Bupati kepada seluruh jajaran kepala SKPD saat senam pagi di
Becingah Adiguna Praya belum lama ini.
Kata bupati
yang mengatakan semangat jangan kendor, bisa persepsikan berbeda beda. Bisa jadi
bupati sudah menangkap sinyal lemahnya semangat kinerja masing masing SKPD
apalagi jauh hari sebelum pileg Bupati sudah menyampaikan akan melakukan
mutasi. Kata Mutasi memang sebuah kata yang kerap menakutkan bagi pejabat
pejabat yang memang ambisius dengan jabatan. Setiap disebut kata mutasi maka
bergetarlah detak jantungnya, seharusnya kita bergetar ketika mendengar asma
Allah dikumandangkan bukan bergertar ketika mendengar ada mutasi sebab urusan
jabatan itu urusan Allah melalui tangan bupati. Jika harus di nonjobkan atau
tidak mendapatkan jabatan maka hendaknya bersabar dan menyerahkan sepenuhnya
kepada kehendak sang haliq serta mengambil hikmahnya.
Sayapun pernah
mendengar salah seorang pejabat yang memegang jabatan sangat strategis, saya
tidak perlu menyebutkan pejabat itu namun dia mengatakan hanya Allah yang tahu isi
hati saya, saya ikhlas ditempatkan dimana saja, termasuk di nonjobkan karena
jabatan itu adalah titipan dan amanah.
Yang menarik
sekarang, adanya isu menempatkan pejabat pejabat jebolan IPDN di jabatan
strategis namun sejauh ini kebenaran isu belum terbukti. Akan bisa dibuktikan
ketika pada mutasi mendatang. Jika benar maka tentu tidak adil bagi PNS yang
non IPDN, sebaliknya tidak adil juga jika Bupati mengkebiri hak hak bagi para
purna praja itu sendiri karena itu punya hak yang sama untuk menikmati jabatan
itu sendiri.
Sekarang ini peluang untuk menempati jabatan
tertentu terbuka lebar terlebih lagi jabatan eselon IV banyak yang lowong, lalu
siapakah yang akan di promosikan ?. Sejumlah nama mulai digadang gadang, siapa
saja orangnya?, ikuti terus kutak atik edisi selanjutnya. ss01
Posting Komentar