Berita NTB
Dari Sosialisasi Penataan Admintrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Loteng
L.Amrillah
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) rabu 21/5 kemarin melakukan
sosialisasi penataan adminitrasi yang diselenggarakan di eks kantor Camat
Praya. Peserta sosialisasi seluruhnya dari aparatur pemerintahan desa seperti
Sekdes. Selain sekdes ada juga kepala seksi terkait di masing masing Kecamatan.
Jumlah peserta menurut Ketua Panitia sebanyak 150 orang.
Seperti biasanya
sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas yang diwakili Sekretaris Dinas H.L.Irwan
Saihu sementara Kepala Dinas terlambat datang dan hanya menutup kegiatan itu karena
ada rapat di Mataram.
Yang menarik
dari sosialiasi tersebut adalah adanya perubahan signifikan dalam hal kebijakan
kebijakan strategis dalam hal kependudukan. Salah satu perubahan yang mendasar
sesuai dengan Undang Undang 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang
nomor 23 tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan adalah seluruh produk atau
dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil seperti KTP Elektronik, KK, Akta
Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta perceraian, Akta Pengakuan Anak
dan lain lain adalah gratis alias tidak ada biaya sepeserpun. “berdasarkan
kesepakatan seluruh kepala dinas bersama dengan Dirjen, maka semula hanya E KTP
yang dipungut biayanya namun sekarang seluruh dokumen digratiskan oleh
pemerintah” kata kepala Dinas Dukcapil H.Darwis sebelum menutup acara tersebut.
Oleh karena
itu bagi kabupaten kota yang saat ini masih memungut biaya harus segera
menyesuaikan sementara yang sudah menggratiskan untuk dilanjutkan. Lalu bagaimana
dengan pendanaan untuk program kegiatan administrasi kependudukan dibebankan
kepada APBN dimana pendanaan program dan kegiatan ditingkat provinsi dilakukan
melalui dana dekosentrasi sedangkan pendanaan program dan kegiatan tingkat
kabupaten/kota dilakukan melalui tugas pembantuan. “Pendanaan dengan APBN
diupayakan melalui APBN perubahan 2014 dengan demikian untuk awal tahun 2014
sampai dengan disetujui dan cairnya APBN Perubahan itu maka kegaiatan dan
program administrasi kependudukan masih dibebani kepada APBD kabupaten/kota”
kata Kepala dinas.
Lalu kapan
dimulai digratiskan pembuatan seluruh dokumen itu, Dos sapaan akrabnya
mengatakan mulai senin lusa seluruh biaya pembuatan produk atau dokumen
Dukcapil dibebaskan.
Yang menarik
lainya adalah stelsel aktif dimana dalam pelayanan adminitrasi kependudukan
yang sebelumnya yang diwajibkan aktif adalah penduduk itu sendiri maka sekarang
yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pola jempout bola atau
pelayanan keliling.
Selanjutnya masa
berlaku KTP elektronik yang semula berlaku 5 tahun maka sekarang berlaku seumur
hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP eleketronik antara
lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar dan
perubahan jenis kelamin.
Selain itu
semula akta kelahiran tersebut memerlukan waktu penetapan Pengadilan Negeri
maka sekarang cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Lombok Tengah hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Kosntitusi
tanggal 30 April 2013 lalu, termasuk perubahan azas persitiwa dimana sebelumnya
penerbitan akta pencatatan sipil dilaksanakan ditempat terjadinya persitiwa
penting kini penerbitannya ditempat domisili penduduk itu sendiri. “Pelaporan pencatatan
kematian semula oelh penduduk maka sekarang kewajiban RT secara berjenjang
melalui RW untuk melaporkannya kepada instansi pelaksana atau dinas” jelasnya.
Lalu pertanyaanya
gratiskah biaya pembuatan surat pengantar dari Desa itu sendiri, belum
diketahui sebab biasanya itu sudah diatur dalam peraturan desa. Dalam undang
undang itu memang tidak disebutkan gratis terhadap produk kependudukan yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa hanya disebutkan pada unit kerja Dinas Dukcapil
saja maka dengan demikian masiha da peluang bagi Desa untuk melakukan pungutan.
Dia berharap Sekdes dan peserta yang hadir
lainnya untuk ikut mensosialisasikan perubahan undang undang tersebut sehingga
masyarakat dapat memahaminya. “Jabatan sekdes sangat strategis karena baik
buruknya penataan adminitrasi sangat tergantung dari sekretaris desa itu
sendiri, maka kita berharap aparatur pemerintahan desa untuk sosialisasi undang
undang terbaru itu kepada masyarakat secara luas” jelasnya. (ss01)
Via
Berita NTB
Asslmu'alaikum lombok tengah,,, ada pertanyaan yg mau sy ajukan dan harap di balas,,jngn sampai jd pajangan komen aja.
BalasHapus"""Apa iya,,,bila kita pindah penduduk di kab loteng,khsusnya BATUKLIANG UTARA harus mengeluarkan administrasi sampai 500 ribu??? Mohon pencerahannya bpk/ibu,, terima kasih