Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (22/5).Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan raskin oleh pihak kepolisian, namun sampai saat ini Kades Menemeng masih belum juga dinonaktifkan. Padahal, dalam aturan sudah jelas, bagi pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka secara otomatis harus meletakkan jabatannya untuk sementara waktu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah, Drs.Normal Suzana mengatakan, penonaktifan Kades Menemeng tergantung keputusan Bupati. “Saat ini kami masih menunggu keputusan Bupati,”kata Wabup di ruang kerjanya, Kamis (22/5).
Jika dilihat dari aturannya, penonaktifan merupakan hal yang sangat mudah. Namun perlu diketahui, hal itu berpotensi menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat dan hal itulah yang saat ini menjadi pertimbangan bagi Pemda. “Dalam aturan memang seperti itu, tapi bagaimanapun juga kita juga harus mempertimbangkan keamanan,”jelasnya.
Dikatakan wabup, yang menjadi kekhawatiran masyarakat adalah, mereka beranggapan bahwa penonaktifan yang dilakukan bersifat permanen, namun semua itu salah besar. Sebab, jika segala tuduhan tidak terbukti di persidangan, maka yang pejabat bersangkutan bisa kembali menduduki jabatannya. Untuk itu, agar tidak menjadi masalah, segala persoalan yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan, tidak lantas menggunakan massa. Begitu juga bagi para pejabat yang disangkakan diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyelesaikan masalah dan lebih mengedepankan keamanan wlayah. “Bagaimanapun juga, keamanan wilayah harus menjadi prioritas,”kata Wabup. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat Desa Menemeng untuk tetap bersabar dan tidak melakukan hal-hal negative yang pada titik akhirnya hanya akan merugikan masyarakat.|dar
Penonaktifan Kades Menemeng Tunggu Keputusan Bupati
Drs.Normal Suzana |
LOMBOK TENGAH, (22/5).Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan raskin oleh pihak kepolisian, namun sampai saat ini Kades Menemeng masih belum juga dinonaktifkan. Padahal, dalam aturan sudah jelas, bagi pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka secara otomatis harus meletakkan jabatannya untuk sementara waktu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah, Drs.Normal Suzana mengatakan, penonaktifan Kades Menemeng tergantung keputusan Bupati. “Saat ini kami masih menunggu keputusan Bupati,”kata Wabup di ruang kerjanya, Kamis (22/5).
Jika dilihat dari aturannya, penonaktifan merupakan hal yang sangat mudah. Namun perlu diketahui, hal itu berpotensi menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat dan hal itulah yang saat ini menjadi pertimbangan bagi Pemda. “Dalam aturan memang seperti itu, tapi bagaimanapun juga kita juga harus mempertimbangkan keamanan,”jelasnya.
Dikatakan wabup, yang menjadi kekhawatiran masyarakat adalah, mereka beranggapan bahwa penonaktifan yang dilakukan bersifat permanen, namun semua itu salah besar. Sebab, jika segala tuduhan tidak terbukti di persidangan, maka yang pejabat bersangkutan bisa kembali menduduki jabatannya. Untuk itu, agar tidak menjadi masalah, segala persoalan yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan, tidak lantas menggunakan massa. Begitu juga bagi para pejabat yang disangkakan diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyelesaikan masalah dan lebih mengedepankan keamanan wlayah. “Bagaimanapun juga, keamanan wilayah harus menjadi prioritas,”kata Wabup. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat Desa Menemeng untuk tetap bersabar dan tidak melakukan hal-hal negative yang pada titik akhirnya hanya akan merugikan masyarakat.|dar
Posting Komentar