Berita NTB
Terkait Persoalan Honorer K2,Pemda Loteng Diminta Tegas
LOMBOK TENGAH, (9/5). Polemik tenaga
honorer yang ada di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) untuk Katagori 2 (K
2) yang Memenuhi Kreteria (MK) masih
mendapat sorotan dari bebaerapa masyarakat, termasuk dari kalangan anggota DPRD
Loteng.
Dra Nurul Adha,
salah satu anggota DPRD Loteng kepada wartawan kemarin mengatakan, pihaknya
mengakui dalam rekrutmenan tanaga honorer yang masuk dalam K 2 karena adanya
keteledoran dari pihak terkait dalam melakukan rekrutmen.” Masih adanya
keteledoran dan kurang tegasnya pihak-pihak terkait dalam penyaringan untuk
masuk dalam K 2,” katanya.
Lebih lanjut
diungkapakannya, dalam pemverifikasi data para tanega honorer, masih adanya
oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan sehingga banyak tenaga honorer
yang mestinya MK di K2 banyak yang terpental dengan orang-orang yang Tidak
Memenuhi Kreteria (TMK), “ ungkapnya.
Untuk K2 ini
pihaknya mengaharapakan kepada para pejabat yang melakukan verifikasi untuk
tidak memandang bulu untuk meluluskan tenaga honorer, karena itu pihaknya
meminta kepada pemerintah daearah untuk bercermin kepada tenaga honorer
katagori I yang sudah prajabatan masih terpental juga.” Saya minta ketegasan
pemerintah daerah dan selektif untuk K2 ini, dan jangan terulang seperti persoalan
di Katagori I,” harapnya.
Mengingat saat
ini para tenaga honorer K 2 yang TMK masih saja menuntut untuk masuk
menjadi MK, karena bisa saja yang TMK
akan membocorkan semua rahasia oknum tenaga honorer yang tidak layak masuk dan
masih dipertahankan untuk MK. “Seandainya tidak layak maka dari sekarang tidak
di loloskan, jangan hal ini menjadikan pengaharapan bagi tenaga honorer,”
paparnya.
Anggota Komisi 2
ini juga mengaharapkan kepada semua TIM verifikasi untuk bekerja secara
bijaksana dan memegang faham independen dan tanpa berpihak. Untuk aparat
penegak hukum yang masuk menjadi Tim verifikasi lanjutnya, untuk mengusut
tuntas kalau ada para oknum yang melakukan penipuan data. “Saya harapakan untuk
oknum yang telah melakukan manipulasi data untuk segera di tindak sesuai aturan, karena hal ini bisa ditindak
pidana karena penipuan data untuk kepentingan pribadi dan golongan,” imbuhnya.
|ik
Via
Berita NTB
Posting Komentar