Politik dan Hukum
Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Marketing Fun BPPD
![]() |
Ruslan Turmuzi, |
MATARAM, (sasambonews).- Anggota
Banggar DPRD NTB Ruslan Turmuzi, Senin(9/06) mempertanyakan dasar hukum
pemberian Rp 1 Milyar untuk promosi pariwisata "Saya pertanyakan untuk apa
uang Rp 1 Milyar, kita berikan cuma-cuma kepada orang asing yang belum ada
kepastian keberhasilanya"ungkapnya.
Dia juga menyatakan agar tidak terkecoh dengan istilah Market fun "Kita jangan terkecohkan dengan istilah pariwisata, ini harus bisa dipertanggungjawabkan"kata politisi PDIP ini.
Berdasarkan PP 58 hanya untuk memberikan subsidi tidak bisa langsung memberika cuma-cuma untuk promosi "Penganggarannya sudah terserap di SKPD terkait"terangnya.
Dia kembali menegaskan bahwa tidak boleh hanya karena alasan promosi kemudian memberikan secara cuma-cuma kepada asing "tetapi jangan samapi karena tidak berhasil melakukan promosi menjadi preseden buruk bagi pariwisata"tutupnya.
(pr)
Dia juga menyatakan agar tidak terkecoh dengan istilah Market fun "Kita jangan terkecohkan dengan istilah pariwisata, ini harus bisa dipertanggungjawabkan"kata politisi PDIP ini.
Berdasarkan PP 58 hanya untuk memberikan subsidi tidak bisa langsung memberika cuma-cuma untuk promosi "Penganggarannya sudah terserap di SKPD terkait"terangnya.
Dia kembali menegaskan bahwa tidak boleh hanya karena alasan promosi kemudian memberikan secara cuma-cuma kepada asing "tetapi jangan samapi karena tidak berhasil melakukan promosi menjadi preseden buruk bagi pariwisata"tutupnya.
(pr)
Posting Komentar