Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews),-Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, maka jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam sebuah partai politik yaitu menjadi Juru kampanye salah satu Partai Politik, memakai atribut salah satu Partai Politik, atau secara terang-terangan mendukung salah satu Partai Politik, maka terancam dikenakan sanksi tegas yang cukup berat, yakni dipecat dari PNS.
Peraturan tentang larangan PNS ikut berpolitik tersebut juga menjadi himbauan penting Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan PNS terlibat dalam kegiatan politik pada Pemilihan Presiden Tahun 2014 ini.” Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS memang harus netral terkait politik. Jangan ikut politik Itu prinsip. Undang-Undang kan mengatur begitu,” demikian dikatakan Ketua Divisi Penindakan pada Panwaslu Loteng Hadi Agus Alwi kepada wartawan koran ini via handphone, Senin, (09/06).
Sementara itu terkait dengan hadirnya Kepala Kantor Kementrian Agama Lombok Tengah (Kakanmenag Loteng) H. Nasri Anggara pada acara Deklarasi Tim Relawan Pemenangan Prabowo – Hatta Lombok Mirah Bersatu (LMB) yang digelar pada Sabtu, (07/06) lalu. Hadi Agus Alwi mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait dengan kehadiran Kakanmenag Loteng dalam acara Deklarasi Pemenangan Prabowo – Hatta tersebut.”Laporan resminya belum kami terima. Tetapi bila informasi terkait dengan kehadiran Kakanmenag Loteng dalam acara Deklarasi Pemenangan Prabowo – Hatta itu benar, maka Panwaslu Loteng nantinya akan memanggil Kakanmenag Loteng untuk dimintai keterangan dan alasan dirinya menghadiri acara Deklarasi tersebut,” ucapnya.
Menurut Hadi, bila terbukt hadir dan ikut serta secara langsung dalam acara Deklarasi Pemenangan Prabowo – Hatta tersebut, maka Kakanmenag Loteng telah melanggar peraturan tentang larangan PNS untuk tidak terlibat dalam kegiatan Politik.” Jika terbukti ada PNS yang berpolitik, maka akan diberikan sanksi. sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan PNS yang bersangkutan. Dan kami belum mengetahui apakah kedatangan Kakanmenag Loteng dalam acara deklarasi itu sebagai Relawan Pemenangan atau hanya sebatas hadir untuk mendengarkan visi – misi dari Capres – Cawapres Prabowo – Hatta,”paparnya.
Untuk itu kata Hadi, untuk mengetahui kebenaran informasi terkait dengan hadirnya Kakanmenag Loteng dalam acara Deklarasi Tim Relawan Prabowo – Hatta tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Kakanmenag Loteng untuk dimintai keterangan.”Nanti Kakanmenag Loteng akan kita panggil. Kita harus bisa membedakan dimana posisi PNS boleh mengahadiri suatu kegiatan partai politik, seperti ikut hadir dalam kampanye partai politik untuk mendengarkan visi – misi dari Partai politik tersebut. Dan bila menghadiri acara Deklarasi Pemenangan partai politik maka itu berarti tidak masuk kedalam keriteria mendengarkan visi – misi partai politik. Melainkan itu kegiatan untuk mendukung dan memenangkan partai politik tersebut,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini dimuat, Kakanmenag Loteng H. Nasri Anggara belum bisa dimintai penjelasan dan keterangan oleh wartawan terkait kehadirannya tersebut. |rul
Hadiri Deklarasi Prabowo – Hatta, Panwaslu Bidik Kamenag Loteng
LOMBOK TENGAH, (sasambonews),-Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, maka jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam sebuah partai politik yaitu menjadi Juru kampanye salah satu Partai Politik, memakai atribut salah satu Partai Politik, atau secara terang-terangan mendukung salah satu Partai Politik, maka terancam dikenakan sanksi tegas yang cukup berat, yakni dipecat dari PNS.
Peraturan tentang larangan PNS ikut berpolitik tersebut juga menjadi himbauan penting Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan PNS terlibat dalam kegiatan politik pada Pemilihan Presiden Tahun 2014 ini.” Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS memang harus netral terkait politik. Jangan ikut politik Itu prinsip. Undang-Undang kan mengatur begitu,” demikian dikatakan Ketua Divisi Penindakan pada Panwaslu Loteng Hadi Agus Alwi kepada wartawan koran ini via handphone, Senin, (09/06).
Sementara itu terkait dengan hadirnya Kepala Kantor Kementrian Agama Lombok Tengah (Kakanmenag Loteng) H. Nasri Anggara pada acara Deklarasi Tim Relawan Pemenangan Prabowo – Hatta Lombok Mirah Bersatu (LMB) yang digelar pada Sabtu, (07/06) lalu. Hadi Agus Alwi mengungkapkan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait dengan kehadiran Kakanmenag Loteng dalam acara Deklarasi Pemenangan Prabowo – Hatta tersebut.”Laporan resminya belum kami terima. Tetapi bila informasi terkait dengan kehadiran Kakanmenag Loteng dalam acara Deklarasi Pemenangan Prabowo – Hatta itu benar, maka Panwaslu Loteng nantinya akan memanggil Kakanmenag Loteng untuk dimintai keterangan dan alasan dirinya menghadiri acara Deklarasi tersebut,” ucapnya.
Menurut Hadi, bila terbukt hadir dan ikut serta secara langsung dalam acara Deklarasi Pemenangan Prabowo – Hatta tersebut, maka Kakanmenag Loteng telah melanggar peraturan tentang larangan PNS untuk tidak terlibat dalam kegiatan Politik.” Jika terbukti ada PNS yang berpolitik, maka akan diberikan sanksi. sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan PNS yang bersangkutan. Dan kami belum mengetahui apakah kedatangan Kakanmenag Loteng dalam acara deklarasi itu sebagai Relawan Pemenangan atau hanya sebatas hadir untuk mendengarkan visi – misi dari Capres – Cawapres Prabowo – Hatta,”paparnya.
Untuk itu kata Hadi, untuk mengetahui kebenaran informasi terkait dengan hadirnya Kakanmenag Loteng dalam acara Deklarasi Tim Relawan Prabowo – Hatta tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Kakanmenag Loteng untuk dimintai keterangan.”Nanti Kakanmenag Loteng akan kita panggil. Kita harus bisa membedakan dimana posisi PNS boleh mengahadiri suatu kegiatan partai politik, seperti ikut hadir dalam kampanye partai politik untuk mendengarkan visi – misi dari Partai politik tersebut. Dan bila menghadiri acara Deklarasi Pemenangan partai politik maka itu berarti tidak masuk kedalam keriteria mendengarkan visi – misi partai politik. Melainkan itu kegiatan untuk mendukung dan memenangkan partai politik tersebut,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini dimuat, Kakanmenag Loteng H. Nasri Anggara belum bisa dimintai penjelasan dan keterangan oleh wartawan terkait kehadirannya tersebut. |rul
Posting Komentar