Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah sampai saat ini belum menyerahkan usulan pelantikan untuk anggota dewan baru, karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan Persoalan perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Partai Nasdem yang mengklaim, kalau calonnya di dapil 3 (Praya Timur-Pujut) sebenarnya dapat kursi, tapi diduga diambil oleh partai Nasdem. “Memang kami belum serahkan usulan pelantikan anggota dewan baru, karena masih menunggu hasil keputusan MK terhadap persoalan yang ada di dapil 3 tersebut. Dan siapa tahu nanti ada perubahan kursi,” beber Ketua KPU Loteng Ary Wahyudi, SH, MH di aula KPU Loteng kepada wartawan.
Namun, pihaknya sudah menyerahkan nama-nama dewan terpilih dan jumlah kursi yang di raih oleh masing-masing parpol ke masing-masing Partai Politik (Parpol). Tapi sifatnya hanya laporan atau rekomendasi yang ditembuskan ke ketua DPRD Loteng dan Gubernur. Sedangkan untuk pengusulan pelantikan sendiri masih menunggu hasil keputusan MK. Sehingga, terkait dengan hal itu, besok (Selasa red) akan dilakukan sidang pembuktian di MK. “Kami sudah mengutus Divisi Hukum Zaeroni untuk menghadiri sidang pembuktian di MK. Persoalan ada perubahan kursi atau tidak terhadap putusan MK itu, nanti kita lihat setelah dilakukan putusan oleh MK,” jelasnya.
Dengan alasan itulah, pihaknya belum bisa menyerahkan usulan pelantikan tersebut. Karena masih menunggu hasil putusan dari MK. “Apakah ada perubahan kursi langsung yang akan ditetapkan oleh MK atau tidak. Selain itu, apakah dilakukan penghitungan ulang di dua desa di dapil 3 tersebut yakni Desa Pengembur dan Desa Tumpang atau tidak. Kami juga belum tahu, untuk itulah kami masih menunggu hasil dari MK,” ujarnya.
Tapi, untuk pemilihan suara ulangn kemungkinan tidak ada kata Hary Wahyudi sembari menambahkan, dan putusan dari MK itu juga akan diberikan sebelum tanggal 11 Agustus mendatang. Karena, kalau mengingat jadwal untuk dilakukan pelantikan bagi anggota dewan baru pada tanggal 11 Agustus mendatang. “Kami serahkan saja semua persoalan hukum tersebut ke MK. Apapun hasilnya dari MK, kami akan terima dan hormati,” ujarnya.
Sedangkan, terkait dengan PHPU yang di lakukan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 6 (Batukliang-Batukliang Utara) dan Internal Partai Demokrat untuk dapil 7 NTB, keduanya ditolak atau dimentahkan oleh MK. Karena selisih hasil yang ada di keduan internal partai itu tidak memenuhi syarat. “Keduanya itu ditolak oleh MK dan sudah diputuskan kalau keduanya itu tidak diproses lebih lanjut. Hanya yang diproses dan diterima gugtannya itu di Dapil 3 tersebut,” pungkasnya. |im
KPU Belum Serahkan Usulan Pelantikan Anggota Dewan Baru
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah sampai saat ini belum menyerahkan usulan pelantikan untuk anggota dewan baru, karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan Persoalan perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Partai Nasdem yang mengklaim, kalau calonnya di dapil 3 (Praya Timur-Pujut) sebenarnya dapat kursi, tapi diduga diambil oleh partai Nasdem. “Memang kami belum serahkan usulan pelantikan anggota dewan baru, karena masih menunggu hasil keputusan MK terhadap persoalan yang ada di dapil 3 tersebut. Dan siapa tahu nanti ada perubahan kursi,” beber Ketua KPU Loteng Ary Wahyudi, SH, MH di aula KPU Loteng kepada wartawan.
Namun, pihaknya sudah menyerahkan nama-nama dewan terpilih dan jumlah kursi yang di raih oleh masing-masing parpol ke masing-masing Partai Politik (Parpol). Tapi sifatnya hanya laporan atau rekomendasi yang ditembuskan ke ketua DPRD Loteng dan Gubernur. Sedangkan untuk pengusulan pelantikan sendiri masih menunggu hasil keputusan MK. Sehingga, terkait dengan hal itu, besok (Selasa red) akan dilakukan sidang pembuktian di MK. “Kami sudah mengutus Divisi Hukum Zaeroni untuk menghadiri sidang pembuktian di MK. Persoalan ada perubahan kursi atau tidak terhadap putusan MK itu, nanti kita lihat setelah dilakukan putusan oleh MK,” jelasnya.
Dengan alasan itulah, pihaknya belum bisa menyerahkan usulan pelantikan tersebut. Karena masih menunggu hasil putusan dari MK. “Apakah ada perubahan kursi langsung yang akan ditetapkan oleh MK atau tidak. Selain itu, apakah dilakukan penghitungan ulang di dua desa di dapil 3 tersebut yakni Desa Pengembur dan Desa Tumpang atau tidak. Kami juga belum tahu, untuk itulah kami masih menunggu hasil dari MK,” ujarnya.
Tapi, untuk pemilihan suara ulangn kemungkinan tidak ada kata Hary Wahyudi sembari menambahkan, dan putusan dari MK itu juga akan diberikan sebelum tanggal 11 Agustus mendatang. Karena, kalau mengingat jadwal untuk dilakukan pelantikan bagi anggota dewan baru pada tanggal 11 Agustus mendatang. “Kami serahkan saja semua persoalan hukum tersebut ke MK. Apapun hasilnya dari MK, kami akan terima dan hormati,” ujarnya.
Sedangkan, terkait dengan PHPU yang di lakukan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 6 (Batukliang-Batukliang Utara) dan Internal Partai Demokrat untuk dapil 7 NTB, keduanya ditolak atau dimentahkan oleh MK. Karena selisih hasil yang ada di keduan internal partai itu tidak memenuhi syarat. “Keduanya itu ditolak oleh MK dan sudah diputuskan kalau keduanya itu tidak diproses lebih lanjut. Hanya yang diproses dan diterima gugtannya itu di Dapil 3 tersebut,” pungkasnya. |im
Posting Komentar