Berita NTB
KPID NTB Ancam Cabut Izin Penyiaran TV dan Radio Lokal
MATARAM,
Sasambonews. Wakil Ketua KPID NTB
Suhadah,M.Si, Senin(02/06) di ruangannya mengatakan, akan memberikan sanksi
tegas berupa pemberhentian penyiaran kepada TV dan Radio Lokal yang ada di NTB,
jika melakukan pelanggaran kampanye "Sanksi berupa teguran awal akan
kita berikan sebanyak tiga kali, tetapi jika tidak diindahkan akan kita cabut
izin penyiarannya di daerah"tegasnya.
Selanjutnya dia menyampaikan KPI pusat akan memanggil KPID di seluruh daerah pada tanggal 3 Juni nanti untuk mengukuhkan gugus tugas sebagai pedoman kerja agar sesuai tupoksi.
Suhadah menuturkan Bawaslu dalam hal ini akan mengawasi pelanggaran yang ada diluar, jika ditemukan pelanggaran yang ada kaitannya dengan Penyiaran TV atau radio, maka akan direkomendasikan kepada KPID "Jika ada pelanggaran di bagian penyiaran akan kita tindaklanjuti"terangnya.
Sementara ini pelanggaran Iklan di stasiun TV dan elektronik akan dimulai pada tanggal 4 juni sampai dengan 5 Juli "Sampai dengan sekarang curi start iklan kampanye belum kita ketemukan"tandasnya.
Peraturan KPU di UU 32 tahun 2012 dijelaskan teguran pertama akan diberikan kepada pelanggaran kampanye samapi dengan tiga kali dan mengurangi durasi penyiarannya sampai kepada mencabut izin penyirarannya "Tetapi sejak Pileg belum ada kita ketemukan"katanya.
Kepada seluruh media televisi maupun elektronik di NTB dia menghimbau agar bisa menjaga netralitas dan independensinya "Harus berimbang dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pasangan"tuturnya.
Sampai sejauh ini KPID NTB telah menyiapkan tim des pemilu yang digunakan sejak Pileg diselenggarakan pada tanggal 9 april lalu "Kita sudah siapkan tim di KPID sendiri"terangnya.
Terkait dengan koordinasi antar lembaga Pengawas pemilu diakuinya telah dilakukan MOU dan jika ditemukan pelanggaran tetap KPU akan bersurat kepada KPID dan ditembuskan kepada Bawaslu dan Komisi Informasi didaerah "Jika ditemui pelanggran yang ada kaitannya dengan media elektronik dan televisi tetap ada surat yang ditujukan kepada kami"terangnya.
Media elektronik dan televisi yang diawasi langsung oleh KPID NTB diantaranya ada 100 lebih radio dan puluhan stasiun televisi lokal dan cabang "Kalau TV daerah ada Sindo TV,Lombok TV,Bima TV,KSB TV,TV 9, sementara TV nasional yang ada cabang didaerah ada Trans 7, Trans TV, TV One dan ANTV, Radio ada ratusan stasiun"tutupnya.(pr)
Selanjutnya dia menyampaikan KPI pusat akan memanggil KPID di seluruh daerah pada tanggal 3 Juni nanti untuk mengukuhkan gugus tugas sebagai pedoman kerja agar sesuai tupoksi.
Suhadah menuturkan Bawaslu dalam hal ini akan mengawasi pelanggaran yang ada diluar, jika ditemukan pelanggaran yang ada kaitannya dengan Penyiaran TV atau radio, maka akan direkomendasikan kepada KPID "Jika ada pelanggaran di bagian penyiaran akan kita tindaklanjuti"terangnya.
Sementara ini pelanggaran Iklan di stasiun TV dan elektronik akan dimulai pada tanggal 4 juni sampai dengan 5 Juli "Sampai dengan sekarang curi start iklan kampanye belum kita ketemukan"tandasnya.
Peraturan KPU di UU 32 tahun 2012 dijelaskan teguran pertama akan diberikan kepada pelanggaran kampanye samapi dengan tiga kali dan mengurangi durasi penyiarannya sampai kepada mencabut izin penyirarannya "Tetapi sejak Pileg belum ada kita ketemukan"katanya.
Kepada seluruh media televisi maupun elektronik di NTB dia menghimbau agar bisa menjaga netralitas dan independensinya "Harus berimbang dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pasangan"tuturnya.
Sampai sejauh ini KPID NTB telah menyiapkan tim des pemilu yang digunakan sejak Pileg diselenggarakan pada tanggal 9 april lalu "Kita sudah siapkan tim di KPID sendiri"terangnya.
Terkait dengan koordinasi antar lembaga Pengawas pemilu diakuinya telah dilakukan MOU dan jika ditemukan pelanggaran tetap KPU akan bersurat kepada KPID dan ditembuskan kepada Bawaslu dan Komisi Informasi didaerah "Jika ditemui pelanggran yang ada kaitannya dengan media elektronik dan televisi tetap ada surat yang ditujukan kepada kami"terangnya.
Media elektronik dan televisi yang diawasi langsung oleh KPID NTB diantaranya ada 100 lebih radio dan puluhan stasiun televisi lokal dan cabang "Kalau TV daerah ada Sindo TV,Lombok TV,Bima TV,KSB TV,TV 9, sementara TV nasional yang ada cabang didaerah ada Trans 7, Trans TV, TV One dan ANTV, Radio ada ratusan stasiun"tutupnya.(pr)
Via
Berita NTB
Posting Komentar