yg googlefc.controlledMessagingFunction Majelis Hakim PT Mataram Perberat Ponis Dua Orang Terdakwa Tipilu -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Politik dan Hukum Majelis Hakim PT Mataram Perberat Ponis Dua Orang Terdakwa Tipilu
Politik dan Hukum

Majelis Hakim PT Mataram Perberat Ponis Dua Orang Terdakwa Tipilu

Sasambo News
Sasambo News
19 Jun, 2014 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Ketua Divisi Penindakan pada Panwaslu Lombok Tengah (Loteng) Hadi Agus Alwi kepada wartawan koran ini, Kamis (19/06) kemarin mengungkapkan, dua orang terdakwa Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 yakni Muhamad Saleh (49) Warga Dusun Berembu Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah dan Misbah (26) warga Dusun  Dasan Sebelek Desa Labulia Kecamatan Jonggat Loteng  yang melakukan  upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram NTB, akhirnya kedua terdakwa Tipilu pada pelaksanaan Pileg itu dijatuhi hukuman lebih berat dari pada ponis hukuman yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng.” Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa Tipilu Muhamad Saleh dengan pidana penjara  selama 4  bulan   dan dibebani  untuk membayar denda   sebesar Rp. 2.000.000  subsider 2 bulan kurungan, dan untuk terdakwa Tipilu Misbah, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan dan dibenani membayar denda sebesar Rp. 3.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Namun karena mereka tidak terima atas ponis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Praya, kedua orang terdakwa Tipilu itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Dan ponis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT Mataram kepada kedua orang terdakwa Tipilu itu lebih berat yaitu untuk terdakwa Tipilu Muhamad Saleh dengan pidana penjara  selama 10  bulan  dengan masa percobaan 1 Tahun dan dibebani  untuk membayar denda   sebesar Rp. 3.000.000  subsider 3 bulan kurungan, Sedangkan untuk terdakwa Tipilu Misbah dijatuhi  hukuman penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan dibenani membayar denda sebesar Rp. 3.000.000 subsider 2 bulan kurungan,” katanya.
Hadi mengungkapkan, dengan telah adanya keputusan hukum tetap dari PT Mataram terhadap kedua terdakwa Tipilu tersebut, maka kedua terdakwa Tipilu itu tidak bisa lagi melakukan upaya hukum  ketingkat yang lebih tinggi.” Kedua orang terdakwa Tipilu itu tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum ketingkat yang lebih tinggi, sebab ponis yang dikeluarkan Majelis Hakim PT Mataram itu sudah ingrah. Salinan putusan dari kedua orang terdakwa Tipilu itu belum kami terima. Dan dengan adanya masa percobaan dalam putusan itu, dipastikan kedua terdakwa Tipilu itu tidak ditahan. Tetapi apabila didalam masa percobaan itu kedua terdakwa Tipilu tersebut melakukan kesalahan serupa maka tidak menutup kemungkinan kedua terdakwa Tipilu tersebut dijebloskan kedalam penjara,” ungkapnya.
Untuk itu kata Hadi, dengan adanya hukuman yang diberikaan kepada kedua orang terdakwa Tipilu tersebut, bisa dijadikan contoh dan pelajaran oleh seluruh lapisan Masyarakat, khususnya bagi masyarakat Loteng.”Bukti penindakan hukum sudah ada, untuk itu kami menghimbau kepada Masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan koridor – koridor yang telah ditentukan. Sehingga jangan sampai pesta demokrasi tercoreng oleh perbuatan – perbuatan diluar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Dan hukuman yang diberikan kepada kedua orang terdakwa Tipilu tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat, sehingga kejadian maupun kesalahan serupa pada pelaksanaan Pilpres Tahun 2014 ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. |rul
Via Politik dan Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi Daerah Lain di Fire Fighter Challenge se-NTB

Sasambo News- Mei 16, 2025 0
Damkartan Lombok Tengah, Pecundangi  Daerah Lain di  Fire Fighter Challenge se-NTB
Selong ,SN— Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Lombok Tengah berhasil meraih juara pertama dalam ajang Fire Fighter Challenge Skill…

Most Popular

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Mei 14, 2025
PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

PDAM Terus Benahi Sistem Jaringan Perpipaan

Mei 16, 2025
Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah  Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Ajang Promosi Daerah, DPRD Lombok Tengah Harap Kontes Bonsai Rutin Digelar

Mei 14, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us