Politik dan Hukum
Majelis Hakim PT Mataram Perberat Ponis Dua Orang Terdakwa Tipilu
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Ketua Divisi
Penindakan pada Panwaslu Lombok Tengah (Loteng) Hadi Agus Alwi kepada wartawan
koran ini, Kamis (19/06) kemarin mengungkapkan, dua orang terdakwa Tindak
Pidana Pemilu (Tipilu) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 yakni
Muhamad Saleh (49) Warga Dusun Berembu Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah dan
Misbah (26) warga Dusun Dasan Sebelek Desa Labulia Kecamatan Jonggat
Loteng yang melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Mataram NTB, akhirnya kedua terdakwa Tipilu pada pelaksanaan
Pileg itu dijatuhi hukuman lebih berat dari pada ponis hukuman yang dikeluarkan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng.” Majelis Hakim PN Praya
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tipilu Muhamad Saleh dengan pidana
penjara selama 4 bulan dan dibebani untuk
membayar denda sebesar Rp. 2.000.000 subsider 2 bulan
kurungan, dan untuk terdakwa Tipilu Misbah, Majelis Hakim PN Praya menjatuhkan
hukuman penjara selama 4 bulan dan dibenani membayar denda sebesar Rp.
3.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Namun karena mereka tidak terima atas
ponis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Praya, kedua orang terdakwa
Tipilu itu melakukan upaya hukum dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
(PT) Mataram. Dan ponis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT Mataram
kepada kedua orang terdakwa Tipilu itu lebih berat yaitu untuk terdakwa Tipilu
Muhamad Saleh dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan
masa percobaan 1 Tahun dan dibebani untuk membayar denda
sebesar Rp. 3.000.000 subsider 3 bulan kurungan, Sedangkan untuk terdakwa
Tipilu Misbah dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan dengan masa
percobaan 10 bulan dan dibenani membayar denda sebesar Rp. 3.000.000 subsider 2
bulan kurungan,” katanya.
Hadi mengungkapkan, dengan telah
adanya keputusan hukum tetap dari PT Mataram terhadap kedua terdakwa Tipilu
tersebut, maka kedua terdakwa Tipilu itu tidak bisa lagi melakukan upaya hukum
ketingkat yang lebih tinggi.” Kedua orang terdakwa Tipilu itu tidak bisa
lagi mengajukan upaya hukum ketingkat yang lebih tinggi, sebab ponis yang
dikeluarkan Majelis Hakim PT Mataram itu sudah ingrah. Salinan putusan dari
kedua orang terdakwa Tipilu itu belum kami terima. Dan dengan adanya masa
percobaan dalam putusan itu, dipastikan kedua terdakwa Tipilu itu tidak
ditahan. Tetapi apabila didalam masa percobaan itu kedua terdakwa Tipilu
tersebut melakukan kesalahan serupa maka tidak menutup kemungkinan kedua
terdakwa Tipilu tersebut dijebloskan kedalam penjara,” ungkapnya.
Untuk itu kata Hadi, dengan adanya
hukuman yang diberikaan kepada kedua orang terdakwa Tipilu tersebut, bisa
dijadikan contoh dan pelajaran oleh seluruh lapisan Masyarakat, khususnya bagi
masyarakat Loteng.”Bukti penindakan hukum sudah ada, untuk itu kami menghimbau
kepada Masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa
menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan koridor – koridor yang telah ditentukan.
Sehingga jangan sampai pesta demokrasi tercoreng oleh perbuatan – perbuatan
diluar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Dan hukuman yang diberikan
kepada kedua orang terdakwa Tipilu tersebut bisa dijadikan pelajaran oleh
masyarakat, sehingga kejadian maupun kesalahan serupa pada pelaksanaan Pilpres
Tahun 2014 ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. |rul
Posting Komentar