Politik dan Hukum
LOMBOK TIMUR, (1/6)- Kesungguhan Satlantas Polres Lombok Timur dalam menekan angka pelanggaran lalu-lintas dikawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Lombok Timur tidak hanya sekedar retorika belaka. bagaimana tidak upaya penertiban yang dirangkaikan sekaligus sebagai upaya sosialisasi tersebut terus itens digelar oleh Sat Lantas tanpa mengenal waktu. Seperti yang dilakukan pada Ahad (1/06) kemarin, usai sholat subuh Kasat Lantas Polres Lotim, AKP. Supyan Hadi, SH langsung memimpin oprasi razia kendaraan bermotor di depan Satlantas yang juga merupakan bagian dari Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL).
"Penegakan hukum dan penyadaran kepada masyarakat untuk berlalu-lintas dengan tertib tidak boleh dibatasi waktu, Polisi dalam hal ini harus all out 24 jam", ujar Supyan Hadi kepada wartawan.
Selain itu, setelah melakukan pengamatan panjang, menurut Supyan potensi pelanggaran yang mengakibatkan laka lantas itu paling banyak terjadi pada hari Ahad, karena dimana pada hari Ahad pengendara roda dua (R2) itu didominasi oleh anak muda bahkan oleh anak di bawah umur dengan perilaku berkendara sering tidak terkontrol. Selain itu razia yang dilakukan juga bertujuan untuk menampik adanya opini atau anggapan bahwa Polisi enggan melakukan penertiban dan pengawasan kepada masyarakat pada jam tidur.
Adapun hasil dari Op.Razia R2 yang dilakukan 183 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan 1 kendaraan roda empat (R4) berhasil dijaring. Adapun pelanggaran yang menjadi mayoritas bagi pengendara R2 tidak menggunakan helm, ada juga yang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi berupa ban berukuran kecil, knalpot racing, tanpa spion dan tanpa tanda nomor polisi (Nopol). sedangkan untuk R4 yang terjaring berupa kendaraan bak terbuka yang dipergunakan untuk mengangkut orang, terangnya.
Supyan Hadi juga menambahkan, seluruh kendaraan yang terjaring dikenakan tilang dan harus mengikuti sidang di Pengadilan, adapun kendaraan bermotor dapat diambil kembali di Satlantas dalam dua minggu ke depan usai ikuti persidangan dengan menunjukkan bukti persidangan yang diikuti.
Terkait dengan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, diharuskan mengganti dan memasang semua kelengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi saat kendaraan diambil tegas Supyan.
Selain itu juga, Supyan tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan saat berkendara serta mematuhi aturan-aturan yang ada. ketika mulai berkendara pergunakanlah helm yang sesuai dengan standard keselamatan serta pastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi demi untuk kenyamanan dan keselamatan berkendara, harapnya. (Ar)
Polres Tekan Angka Pelanggaran Lalin
LOMBOK TIMUR, (1/6)- Kesungguhan Satlantas Polres Lombok Timur dalam menekan angka pelanggaran lalu-lintas dikawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Lombok Timur tidak hanya sekedar retorika belaka. bagaimana tidak upaya penertiban yang dirangkaikan sekaligus sebagai upaya sosialisasi tersebut terus itens digelar oleh Sat Lantas tanpa mengenal waktu. Seperti yang dilakukan pada Ahad (1/06) kemarin, usai sholat subuh Kasat Lantas Polres Lotim, AKP. Supyan Hadi, SH langsung memimpin oprasi razia kendaraan bermotor di depan Satlantas yang juga merupakan bagian dari Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL).
"Penegakan hukum dan penyadaran kepada masyarakat untuk berlalu-lintas dengan tertib tidak boleh dibatasi waktu, Polisi dalam hal ini harus all out 24 jam", ujar Supyan Hadi kepada wartawan.
Selain itu, setelah melakukan pengamatan panjang, menurut Supyan potensi pelanggaran yang mengakibatkan laka lantas itu paling banyak terjadi pada hari Ahad, karena dimana pada hari Ahad pengendara roda dua (R2) itu didominasi oleh anak muda bahkan oleh anak di bawah umur dengan perilaku berkendara sering tidak terkontrol. Selain itu razia yang dilakukan juga bertujuan untuk menampik adanya opini atau anggapan bahwa Polisi enggan melakukan penertiban dan pengawasan kepada masyarakat pada jam tidur.
Adapun hasil dari Op.Razia R2 yang dilakukan 183 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan 1 kendaraan roda empat (R4) berhasil dijaring. Adapun pelanggaran yang menjadi mayoritas bagi pengendara R2 tidak menggunakan helm, ada juga yang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi berupa ban berukuran kecil, knalpot racing, tanpa spion dan tanpa tanda nomor polisi (Nopol). sedangkan untuk R4 yang terjaring berupa kendaraan bak terbuka yang dipergunakan untuk mengangkut orang, terangnya.
Supyan Hadi juga menambahkan, seluruh kendaraan yang terjaring dikenakan tilang dan harus mengikuti sidang di Pengadilan, adapun kendaraan bermotor dapat diambil kembali di Satlantas dalam dua minggu ke depan usai ikuti persidangan dengan menunjukkan bukti persidangan yang diikuti.
Terkait dengan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, diharuskan mengganti dan memasang semua kelengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi saat kendaraan diambil tegas Supyan.
Selain itu juga, Supyan tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan saat berkendara serta mematuhi aturan-aturan yang ada. ketika mulai berkendara pergunakanlah helm yang sesuai dengan standard keselamatan serta pastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi demi untuk kenyamanan dan keselamatan berkendara, harapnya. (Ar)
Posting Komentar